TANGERANG, KOMPAS.com – Polres Metro Tangerang Kota menjadwalkan pemeriksaan ulang terhadap penceramah Bahar bin Smith (HBS) pada pekan depan.
Pemanggilan kedua ini dilakukan setelah Bahar, yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pengeroyokan anggota Banser, tidak hadir pada panggilan perdana, Rabu (4/2/2026).
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Raden Muhammad Jauhari mengatakan surat panggilan kedua telah diterbitkan dan pemeriksaan dijadwalkan pada Rabu (11/2/2026).
Baca juga: Massa GP Ansor Tiba di Depan Polres Tangerang Kota, Minta Bahar bin Smith Dipenjara
"Saat ini sudah kami terbitkan panggilan kedua, terhadap Habib Bahar bin Smith terjadwalkan minggu depan hari Rabu, 11 Februari 2026," kata Jauhari kepada wartawan di Mapolres Metro Tangerang Kota, Sabtu (7/2/2026).
Jauhari menjelaskan, sebelumnya Bahar dijadwalkan diperiksa setelah statusnya dinaikkan menjadi tersangka. Namun, pemeriksaan ditunda karena alasan koordinasi dari pihak kuasa hukum.
"Kemarin sudah kita menetapkan status tersangka atas nama HBS. Kemudian dipanggil hari Rabu kemarin, namun yang bersangkutan dengan koordinasi kuasa hukum tidak hadir dan melakukan penundaan," jelas Jauhari.
Baca juga: GP Ansor Bakal Geruduk Polres Tangerang, Buntut Kader Diduga Dipukuli Bahar bin Smith
Ia menambahkan, pemeriksaan pekan depan dijadwalkan mulai pukul 10.00 WIB dan pihaknya berharap tersangka dapat memenuhi panggilan penyidik.
"Ya panggilan jam 10.00 WIB. Namun kan nanti tetap (bergantung) ketersediaan yang bersangkutan dengan kuasa hukumnya," ucapnya.
Jauhari menegaskan akan bertanggung jawab atas proses penyidikan agar berjalan transparan dan profesional tanpa intervensi.
"Saya selaku Kapolres Metro Tangerang Kota akan bertanggung jawab penuh terhadap proses penyidikan ini sampai dengan tuntas," ujarnya.
"Saya minta jangan ragu terhadap keprofesionalan Polri, khususnya Polres Metro Tangerang Kota. Semua penyidikan yang dilakukan Polri saat ini semua transparan karena ada lembaga pengawas internal maupun eksternal," lanjutnya.
Baca juga: Polisi Akan Jadwalkan Pemanggilan Kedua terhadap Bahar bin Smith
Sementara itu, Ketua PC GP Ansor Kota Tangerang Midyani meminta tiga pelaku yang mendapat penangguhan penahanan untuk kembali ditahan.
"Kami minta tiga pelaku yang sudah melakukan penangguhan penahanan, itu dimasukkan kembali. Dan itu melukai hati kami, Pak Kapolres. Memang mencederai hati kami kalau sampai ada pelaku melakukan penangguhan penahanan," ucap Midyani.
Menanggapi hal tersebut, Jauhari mengatakan penangguhan penahanan merupakan hak tersangka yang diatur undang-undang, sementara proses pemberkasan perkara tetap berjalan.
"Tiga tersangka ya sudah kita tahan. Ya, apa yang disampaikan tadi, ditangguhkan karena alasan demi hukum, karena masa penahanan dan permohonan. Dan itu tetap kita proses. Dan sampai saat ini kita akan penuhi P21 maupun Tahap 2," tutur Jauhari.





