JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan kronologi Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok I Wayan Eka Mariarta, hingga Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan, pada Kamis (5/2/2026).
Dalam hal ini, KPK menetapkan I Wayan Eka Mariarta (EKA), Bambang Setyawan (BBG), Juru Sita PN Depok, Yohansyah Maruanaya (YOH); Direktur Utama PT Karabha Digdaya (KD), Trisnadi (TRI); dan Head Corporate Legal PT Karabha Digdaya, Berliana Tri Kusuma (BER) sebagai tersangka.
Mereka terlibat dalam kasus penerima atau janji dalam pengurusan sengketa lahan seluas 6.500 meter persegi di PN Depok.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengungkapkan, informasi awal yang diterima penyidik menyebutkan adanya rencana penyerahan uang pada Kamis sekitar pukul 04.00 WIB.
Baca juga: Kasus Suap Ketua dan Wakil Ketua PN Depok, KPK Sita Uang Rp 850 Juta
Tim KPK pun bersiaga sejak subuh. Namun, hingga pagi hari, transaksi tersebut belum juga terjadi.
Perkembangan baru terpantau pada siang hari.
Sekitar pukul 13.39 WIB, tim KPK memantau pergerakan ALF, staf keuangan PT Karabha Digdaya, yang mengambil uang tunai sebesar Rp 850 juta di salah satu bank di wilayah Cibinong.
“Uang senilai Rp 850 juta sesuai dengan kesepakatan dari pihak PT KD dengan pihak PN, ya, yang itu sudah dinego dari semula harga atau senilai Rp 1 miliar,” kata Budi, dalam jumpa pers di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta, Jumat (6/2/2026).
Budi menambahkan, uang Rp 850 juta itu bersumber dari pencairan dana dengan underlying invoice fiktif.
Setelah pencairan, tim KPK terus mengikuti pergerakan para pihak yang terlibat, baik di lingkungan PT Karabha Digdaya maupun PN Depok.
Baca juga: Selain Suap Eksekusi Lahan, Wakil Ketua PN Depok Juga Terima Gratifikasi Rp 2,5 Miliar
Sekitar pukul 14.36 WIB, sejumlah pihak dari PT Karabha Digdaya mulai bersiap untuk pertemuan.
Tim KPK kemudian memantau dua mobil milik PT Karabha Digdaya dan satu mobil yang keluar dari kantor PN Depok.
Ketiga kendaraan tersebut bergerak menuju lokasi yang sama, yakni Emerald Golf, Tapos.
“Di gambar paling kiri ya, itu sekitar pukul 18.39 WIB. Jadi memang sudah masuk masa-masa Magrib. Jadi, sudah agak redup-redup petang gitu ya. Jadi, ini tim memantau pergerakan tiga mobil,” ucap dia.
Menjelang petang, sekitar pukul 18.39 WIB, ketiga mobil tersebut tiba di lokasi.
Tak lama berselang, sekitar pukul 19.00 WIB, penyerahan uang dari pihak PT Karabha Digdaya kepada pihak PN Depok, dalam hal ini Yohansyah Maruanaya, pun terjadi.
Usai transaksi, tim KPK sempat kehilangan jejak kendaraan yang digunakan pihak PN Depok karena kondisi yang sudah gelap.
Namun, setelah dilakukan pengejaran selama beberapa menit, kendaraan tersebut berhasil dihentikan dan para pihak diamankan.
"Ini sebelum diamankan juga sempat terjadi pengejaran. Jadi karena mungkin memang sudah cukup gelap ya. Jadi, tim sempat kehilangan, kendaraan dari PN Depok yang kemudian berhasil diamankan ya setelah beberapa menit dilakukan pengejaran," ujar dia.
“Uang yang diserahkan diamankan dalam sebuah tas ransel berwarna hitam,” kata Budi.
Setelah itu, tim KPK bergerak mengamankan pihak lain.
Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan diamankan di PN Depok.
Pada pukul 19.18 WIB, tim mengamankan AND, GUN, dan Berliana di kantor PT Karabha Digdaya.
Selanjutnya, pada pukul 20.19 WIB, Direktur Utama PT Karabha Digdaya Trisnadi diamankan di Living Plaza Cinere.
Baca juga: Ketua dan Wakil PN Depok Perintahkan Juru Sita “Lobi” PT KD soal Sengketa Lahan di Tapos
Terakhir, KPK mengamankan Ketua PN Depok I Wayan Eka Mariarta di rumah dinasnya.
Dalam OTT tersebut, KPK turut menyita barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 850 juta.
“Teman-teman bisa melihat barang bukti uang tunai senilai Rp 850 juta yang diamankan,” pungkas Budi.



