KPK Pastikan Telah Bersurat ke MA Sebelum Menahan Ketua PN Depok

kompas.tv
4 jam lalu
Cover Berita
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam keterangannya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (6/2/2026). (Sumber: Tangkap layar KompasTV.)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Asep Guntur Rahayu memastikan pihaknya telah bersurat pada Mahkamah Agung sebelum menahan Ketua Pengadilan Negeri Depok I Wayan Eka Mariarta (EKA) dan Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan (BBG).

Asep menyampaikan kepastian tersebut di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat (6/2/2026) malam.

"Sebagaimana ketentuan dalam Pasal 101 KUHAP, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025, KPK telah mengirimkan surat kepada Mahkamah Agung terkait dengan penahanan yang dilakukan terhadap seorang hakim," ujarnya seperti dikutip Antara.

Baca Juga: KPK Beber Kronologi OTT di Depok terkait Kasus Suap Sengketa Lahan, Diwarnai Kejar-kejaran

Ia kemudian menyampaikan Pasal 101 UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang mengatur bahwa penahanan terhadap seorang hakim harus berdasarkan izin Ketua MA.

Pasal 101 KUHAP berbunyi: "Dalam hal penahanan dilakukan terhadap seorang hakim, penahanan harus berdasarkan izin Ketua Mahkamah Agung."

"Sebagai bentuk ketaatan, kami penegak hukum di Komisi Pemberantasan Korupsi tentunya atas ketentuan di dalam KUHAP baru ini, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 yang berlaku sejak 2 Januari 2026, maka tentunya kami juga mengikuti dengan mengirimkan surat kepada Mahkamah Agung," katanya.

Saat ditanya mengenai alasan KPK harus menunggu izin Ketua MA, Asep menyebut bahwa KPK harus menjaga marwah peradilan.

"Kita harus menjaga marwah peradilan itu karena hakim itu adalah wakil Tuhan di bumi, seperti itu. Jadi, tentunya sangat wajar ketika undang-undang memberikan perlindungan supaya hakim ini tidak mudah untuk dikriminalisasi pada saat melaksanakan tugasnya tentunya," kata dia.

Sebelumnya, pada 5 Februari 2026, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap hakim di wilayah Kota Depok, Jawa Barat terkait dugaan korupsi dalam pengurusan perkara sengketa lahan.

Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Desy-Afrianti

1
2
Show All

Sumber : Antara

Tag
  • komisi pemberantasan korupsi
  • kpk
  • asep guntur rahayu
  • pn depok
  • mahkamah agung
Selengkapnya


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
HUT Gerindra ke-18, Ahmad Muzani Serukan Prabowo Presiden Dua Periode
• 23 jam lalukompas.tv
thumb
[FULL] Peneliti Pukat UGM Bicara soal Tren Emas Jadi Alat Suap, Apa Modusnya?
• 21 jam lalukompas.tv
thumb
Menteri ATR/BPN Dorong Penegakan Hukum Usai Pencabutan Izin Perusahaan
• 8 jam lalutvrinews.com
thumb
Misteri Kematian Sekeluarga di Warakas Tersingkap, Polisi Beber Awal Mula Bongkar Terduga Pelaku
• 17 jam lalukompas.tv
thumb
Prabowo Puji MUI: Selalu Hadir Saat Negara Sulit
• 6 jam laluliputan6.com
Berhasil disimpan.