KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi mengungkap praktik suap dalam bentuk logam mulia emas usai mengusut kasus suap di Direktorat Jenderal Bea Cukai. Dalam beberapa kali operasi tangkap tangan, KPK selalu menemukan emas sebagai barang bukti suap.
Lagi-lagi, logam mulia emas disita KPK sebagai barang bukti praktik suap di Direktorat Jenderal Bea Cukai. Penyidik menyita logam mulia emas seberat 2,5 kilogram dan 2,8 kilogram. Jika dikonversi dalam rupiah, harga emas ini masing-masing bernilai Rp7,4 miliar dan Rp8,3 miliar.
Sebelumnya, operasi tangkap tangan pejabat dan pegawai Kantor Pelayanan Pajak KPP Madya Jakarta Utara, KPK juga menyita barang bukti logam mulia emas senilai Rp6,38 miliar. Dalam kasus suap di Direktorat Jenderal Pajak, KPK menemukan suap dalam bentuk logam mulia emas hingga mencapai 5,3 kilogram, atau setara lebih dari Rp15 miliar.
Apakah praktik suap dengan emas ini baru saat ini saja dilakukan, dan bagaimana pengawasannya? Kita bahas bersama Peneliti Pukat UGM, Zaenur Rohman.
#emas #kasussuap #kpk
Baca Juga: Ledakan Tambang Batu Bara Ilegal di India Tewaskan 18 Pekerja
Penulis : Yulian-Indah
Sumber : Kompas TV
- emas
- ott
- kpk



