Cegah Permainan Harga Jelang Imlek–Idulfitri, Satgas Pangan Aktifkan Hotline Aduan

metrotvnews.com
3 jam lalu
Cover Berita

Tangerang: Pemerintah membuka hotline pengaduan Satgas Sapu Bersih (Saber) pelanggaran harga, keamanan, dan mutu pangan menjelang hari besar keagamaan nasional, Imlek dan Idulfitri 2026. Hotline ini dibuka sebagai bagian dari penguatan pengawasan harga dan mutu pangan yang dilakukan secara nasional.

Masyarakat dapat melaporkan dugaan pelanggaran harga hingga peredaran pangan tidak aman melalui nomor 0853-8545-0833. Satgas saber pelanggaran pangan dibentuk berdasarkan Keputusan Kepala Bapanas Nomor 4 Tahun 2026. Pemerintah memastikan identitas pelapor dijamin kerahasiaannya.

Baca Juga :

Pemerintah Fokus Pengendalian Harga Pangan Strategis Jelang Ramadan
Deputi Bidang Ketersediaan dan Stabilisasi Pangan Badan Pangan Nasional (Bapanas) yang juga selaku ketua pelaksana satgas, I Gusti Ketut Astawa, mengatakan peran masyarakat menjadi kunci dalam mencegah praktik permainan harga di lapangan.

"Melalui hotline ini, masyarakat bisa langsung melaporkan dugaan pelanggaran harga, kecurangan distribusi, maupun peredaran pangan yang tidak memenuhi standar keamanan dan mutu," ujar Ketut Astawa, Sabtu, 7 Februari 2026.

Ketut menuturkan, satgas saber dibentuk untuk memastikan pelaksanaan kebijakan Harga Pembelian Pemerintah (HPP), Harga Eceran Tertinggi (HET), serta Harga Acuan Pembelian dan Penjualan (HAP) berjalan sesuai ketentuan, dari tingkat produsen hingga konsumen.

"Pengawasan dilakukan secara serentak di 38 provinsi dan 514 kabupaten/kota, mencakup seluruh rantai pasok pangan, mulai dari produsen, distributor, pedagang eceran, hingga ritel modern," jelas Ketut.

Deputi Bidang Ketersediaan dan Stabilisasi Pangan Badan Pangan Nasional (Bapanas) yang juga selaku ketua pelaksana satgas, I Gusti Ketut Astawa.

Ketut menambahkan, pelaku usaha agar tidak melakukan praktik permainan harga, khususnya di tingkat hilir. Setiap laporan yang masuk melalui hotline akan diverifikasi dan ditindak sesuai ketentuan yang berlaku.

"Adapun komoditas yang menjadi objek pengawasan meliputi beras, jagung, kedelai, daging sapi dan kerbau, daging ayam ras, telur ayam ras, bawang merah, bawang putih, cabai, minyak goreng, serta gula konsumsi," ungkap Ketut.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
BI Yakin Hilirisasi dan Diversifikasi Ekspor Jaga Transaksi Berjalan 2026
• 11 menit lalurepublika.co.id
thumb
Izin tahan hakim Depok mudah, pimpinan KPK-MA komunikasi kurang 1 jam
• 10 jam laluantaranews.com
thumb
Wamenkes: Rumah Sakit Tidak Boleh Menolak Pasien Cuci Darah Meski PBI BPJS Sedang Direaktivasi
• 18 jam laluidxchannel.com
thumb
Tata Cara dan Niat Sholat Tahajud Lengkap dengan Bacaan Doanya
• 18 jam lalumediaindonesia.com
thumb
Kementerian UMKM Sebut 90% Produk e-Commerce Masih Impor, Ekonom Dorong Tagging Place Origin
• 21 jam lalubisnis.com
Berhasil disimpan.