Grid.ID - Kasus operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Ketua dan Wakil Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok tidak terjadi secara tiba-tiba. Perkara ini berakar dari konflik hukum panjang terkait sebidang tanah di Kota Depok. Kronologi sengketa lahan tersebut bermula dari putusan pengadilan.
Kemudian berlanjut ke permohonan eksekusi, hingga berujung pada dugaan suap percepatan pelaksanaan putusan. Dalam prosesnya, sejumlah pejabat peradilan dan pihak swasta diduga terlibat dalam kesepakatan tersembunyi.
KPK kemudian masuk dengan operasi senyap yang berujung penangkapan tangan. Berikut kronologi sengketa lahan yang akhirnya membuat Ketua hingga Wakil PN Depok terjerat OTT.
Kronologi Sengketa Lahan di Depok
Kronologi sengketa lahan ini bermula pada 2023 ketika Pengadilan Negeri Depok mengabulkan gugatan PT Karabha Digdaya, sebuah badan usaha di lingkungan Kementerian Keuangan. Gugatan tersebut terkait sengketa lahan seluas 6.500 meter persegi yang berada di Kecamatan Tapos, Kota Depok, Jawa Barat.
Dalam putusannya, PN Depok menyatakan PT Karabha Digdaya sebagai pihak yang berhak atas lahan tersebut. Putusan tingkat pertama ini tidak berhenti di situ.
Pihak yang kalah menempuh upaya hukum lanjutan melalui banding hingga kasasi. Namun, seluruh upaya tersebut berujung pada penguatan putusan PN Depok.
Memasuki Januari 2025, PT Karabha Digdaya mengajukan permohonan eksekusi pengosongan lahan kepada PN Depok berdasarkan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap. Permohonan ini diajukan karena lahan tersebut direncanakan untuk segera dimanfaatkan.
Namun, hingga Februari 2025, sebagaimana dikutip Kompas.com, Sabtu (7/2/2026), eksekusi belum juga dilaksanakan. Kondisi ini membuat PT Karabha Digdaya berulang kali mengajukan permohonan serupa.
Di sisi lain, pihak masyarakat yang menempati atau menguasai lahan tersebut mengajukan upaya Peninjauan Kembali (PK) pada Februari 2025. Situasi ini membuat proses eksekusi berada dalam kondisi sensitif dan penuh tarik-menarik kepentingan.
Dalam kondisi eksekusi yang tertahan itu, Ketua PN Depok I Wayan Eka Mariarta dan Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan diduga mengambil peran kunci. Keduanya meminta juru sita PN Depok, Yohansyah Maruanaya, untuk bertindak sebagai penghubung atau “satu pintu” antara PN Depok dan PT Karabha Digdaya.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa Yohansyah diminta menyampaikan permintaan fee percepatan eksekusi. Nilai awal yang diminta mencapai Rp 1 miliar.
Permintaan tersebut disampaikan kepada pihak PT Karabha Digdaya melalui Head Corporate Legal perusahaan, Berliana Tri Kusuma. Di sinilah kronologi sengketa lahan mulai bergeser dari ranah perdata ke dugaan tindak pidana korupsi.
Negosiasi Fee dan Kesepakatan Rp 850 Juta
Yohansyah dan Berliana kemudian bertemu di sebuah restoran di Depok. Pertemuan tersebut membahas dua hal utama, yakni penetapan waktu eksekusi pengosongan lahan dan permintaan fee percepatan. Hasil pertemuan itu lalu disampaikan Berliana kepada Direktur Utama PT Karabha Digdaya, Trisnadi Yulrisman.
Pihak PT Karabha Digdaya menyatakan keberatan atas permintaan fee sebesar Rp 1 miliar. Setelah melalui proses negosiasi, disepakati nilai fee sebesar Rp 850 juta.
Pada Februari 2026, Berliana kembali bertemu dengan Yohansyah di sebuah arena golf. Dalam pertemuan tersebut, Berliana menyerahkan uang sebesar Rp 850 juta. Dana itu bersumber dari pencairan cek atas pembayaran invoice fiktif PT SKBB Consulting Solusindo, konsultan PT Karabha Digdaya, kepada bank.
Tanpa disadari para pihak, KPK telah memantau pergerakan mereka sejak dini hari. Mengutip Kompas TV, informasi awal menyebutkan penyerahan uang akan dilakukan sekitar pukul 04.00 WIB.
Namun, transaksi baru benar-benar terjadi pada malam hari. Saat penyerahan uang berlangsung, tim KPK langsung melakukan operasi tangkap tangan. Inilah puncak kronologi sengketa lahan yang berujung pada OTT pada 5 Februari 2026.
Penetapan Tersangka
Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan Ketua PN Depok I Wayan Eka Mariarta, Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan, juru sita Yohansyah Maruanaya, Direktur Utama PT Karabha Digdaya Trisnadi Yulrisman, serta Head Corporate Legal Berliana Tri Kusuma. Selain itu, dua pegawai PT Karabha Digdaya berinisial ADN dan GUN juga turut diamankan, meski tidak semuanya ditetapkan sebagai tersangka.
KPK kemudian menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Mereka disangkakan melanggar Pasal 605 huruf a dan/atau Pasal 606 angka (1) KUHP juncto Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Khusus Bambang Setyawan, KPK juga menerapkan sangkaan Pasal 12B terkait dugaan penerimaan gratifikasi lainnya.
Kasus ini menunjukkan bagaimana kronologi sengketa lahan yang bermula dari proses peradilan perdata dapat berujung pada perkara pidana korupsi. Dari putusan pengadilan, permohonan eksekusi, hingga negosiasi fee percepatan, seluruh rangkaian peristiwa tersebut kini menjadi sorotan publik. (*)
Artikel Asli


