jpnn.com, JAKARTA - Sidang lanjutan perkara tindak pidana Obstruction of Justice (OJ) dengan terdakwa Tian Bahtiar dan Junaedi Saibih kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada Jumat (6/2).
Seorang ahli di bidang media, pers dan komunikasi dihadirkan dalam persidangan, yakni Lucas Luwarso, mantan Direktur Eksekutif Dewan Pers dan mantan Presiden Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia.
BACA JUGA: Sidang Perkara Obstruction of Justice Tian Bahtiar, Saksi Ahli Dinilai Gugurkan Dakwaan
Dalam persidangan itu, Lucas menjelaskan fungsi penting pers.
Dia menyebut salah satu fungsi pers yang paling penting sesuai Undang-Undang Pers adalah kontrol sosial untuk melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum, serta memberikan checks and balances terhadap eksekutif, legislatif, dan yudikatif.
BACA JUGA: Saksi Kasus Tian Bahtiar Ungkap Tak Ada Aliran Uang dan Mufakat Halangi Hukum di Diskusi JJF
“Pers berfungsi untuk melakukan pengawasan terhadap proses-proses penegakan hukum oleh aparat,” jelas Lucas dalam persidangan tersebut.
Terkait dengan dakwaan adanya sejumlah pemberitaan negatif terhadap aparat penegak hukum sehingga dianggap sebagai perintangan, Lucas menjelaskan pemberitaan negatif ranahnya persepsi dan sangat subjektif.
BACA JUGA: Sidang Kasus Tian Bahtiar, Saksi Bantah Keterlibatan dalam Koordinasi Berita
Dia mengatakan sepanjang konten berita itu berasal dari sumber yang akurat, sesuai dengan fakta, dan melalui proses verifikasi, maka pemberitaan itu sah dan tidak melanggar hukum.
Menurut Lucas, berbeda dengan berita hoaks, yang jelas-jelas kontennya adalah berita bohong.
Lucas menegaskan berita hoaks jelas pelanggaran hukum.
Ahli menjelaskan jika ada pihak yang merasa dirugikan atas suatu pemberitaan atau karya jurnalistik, UU Pers telah menyediakan saluran untuk menyelesaikannya dengan menggunakan hak jawab, hak koreksi atau pengaduan ke Dewan Pers.
“Prinsipnya jika ada sengketa mengenai pemberitaan pers dan produk jurnalistik maka penyelesaiannya harus melalui Dewan Pers," tegas Lucas.
Lucas juga menyampaikan dalam perkembangan dan dinamika media terkini yang semakin kompleks, Media Handling dan kegiatan Public Relation tidak bisa dihindarkan.
Dalam Media Handling, blocking segment atau blocking content untuk acara di televisi merupakan hal lazim.
Lucas menilai sah saja bila perusahaan atau konsultan media mendapatkan pembayaran atas kegiatan itu.
Merespons keterangan ahli di persidangan tersebut, penasihat hukum Tian Bahtiar, Didi Supriyanto makin optimistis kliennya bakal terbebas dari dakwaan jaksa penuntut umum.
“Kesaksian ahli semakin memperjelas posisi seorang jurnalis dalam melaksanakan tugas jurnalismenya tidak bisa dipidana apalagi dikenakan pasal obstruction of justice,” kata Didi. (mar1/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kubu Tian Bahtiar Merasa Tuduhan Perintangan Penyidikan Tidak Terbukti di Persidangan
Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi




