Polisi menangkap seorang Disc Jockey (DJ) asal Turki bernama Halil Sener (26). Ia mencoba menyelundupkan narkotika jenis kokain seberat 1,3 kilogram ke Bali.
“Harga barang bukti kokain yang berhasil diamankan setara Rp 9,1 miliar,” kata Kapolda Bali Irjen Daniel Adityajaya di halaman Gedung Polda Bali, Sabtu (7/2).
Kasus ini terungkap saat pelaku mendarat dari Dubai ke Bali melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai pada Selasa (3/2) sekitar pukul 17.00 WITA.
Petugas mendeteksi satu plastik bening berisi kokain di dalam tas ransel pelaku saat melewati mesin X-ray bandara. Pelaku kemudian diamankan oleh petugas.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, pelaku mengaku disuruh seorang WNA yang dipanggil Miami untuk mengambil kokain di Brasil dan membawanya ke Bali.
Polisi masih memburu sosok yang dipanggil Miami tersebut dan menyelidiki jaringan narkoba ini lebih lanjut.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 609 ayat (2) huruf a dan Pasal 610 ayat (2) huruf a UU Nomor 23 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 610 ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana.
Pelaku terancam hukuman penjara maksimal seumur hidup atau paling lama 20 tahun penjara.




