Jakarta: Kasus viral melibatkan oknum guru di Sukabumi. Oknum tersebut membuat konten bernuansa romantisasi dengan siswinya. Hal tersebut, mendapat perhatian serius Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).
Wakil Ketua KPAI, Jasra Putra menilai bahwa peristiwa tersebut bukan sekadar pelanggaran etik, melainkan bagian dari fenomena yang lebih besar terkait praktik child grooming yang sistematis dan manipulatif.
Menurut Jasra, publik perlu memahami bahwa pelaku grooming tidak bertindak secara acak. Mereka kerap melakukan pengamatan terhadap calon korban, baik melalui media sosial maupun interaksi langsung, dengan menyasar anak dari keluarga yang rentan secara ekonomi maupun psikologis.
"Saya kira kita perlu bersikap tegas pada fenomena child grooming. Bahwa publik harus sadar, pelaku grooming tidak bekerja sembarangan," kata Jasra Putra dikutip dari Media Indonesia, Sabtu, 7 Februari 2026.
Baca Juga :Lestari Moerdijat: Perlindungan Anak Harus Dibangun dari Lingkungan Keluarga
Ia menjelaskan, ketika rasa "utang budi" telah terbentuk, kontrol terhadap anak perlahan berpindah ke pelaku. Situasi ini membuat keluarga enggan melapor karena takut kehilangan bantuan atau merasa sungkan. Dalam banyak kasus, pelaku bahkan bersembunyi di balik profesi yang dihormati seperti guru, tokoh agama, atau praktisi pengobatan alternatif untuk memperoleh legitimasi moral.
KPAI juga menyoroti praktik manipulatif lain, termasuk upaya memisahkan hubungan emosional anak dengan orang tua serta penggunaan dalih perkawinan siri guna menghindari jerat hukum pidana.
"Ini bukan solusi, melainkan legalisasi pedofilia dan perbudakan seumur hidup," tegas Jasra.
Fenomena penyelesaian kasus secara damai dinilai semakin memperparah penderitaan korban. Selain mengalami kekerasan, anak berpotensi menghadapi trauma ganda akibat penghentian proses hukum.
KPAI mengingatkan agar aparat penegak hukum tidak menjadikan perkara kekerasan seksual terhadap anak sebagai ruang kompromi atau bahkan pemerasan.
Lebih lanjut, dampak grooming disebut tidak selalu terlihat dalam waktu dekat. Trauma masa kecil dapat berkembang menjadi gangguan psikologis serius di masa dewasa, mulai dari kecemasan berat hingga gangguan jiwa lain. Karena itu, pembiaran terhadap kasus serupa dipandang sebagai ancaman jangka panjang bagi kesehatan mental anak.
KPAI juga menemukan pola berulang berupa pelaku yang hanya dipindahkan tempat tugas tanpa sanksi tegas, sehingga berpotensi mencari korban baru. Kondisi ini menunjukkan lemahnya sistem pengawasan terhadap individu yang bekerja dengan anak.
Untuk mencegah keberulangan, KPAI mendesak percepatan pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengasuhan Anak. Regulasi tersebut diharapkan mampu menghadirkan standar perilaku yang jelas bagi seluruh orang dewasa di sekitar anak, mulai dari guru, pelatih, hingga pengasuh, serta menutup celah perpindahan pelaku dengan rekam jejak bersih.
"RUU Pengasuhan bisa menjadi payung perlindungan. Negara harus hadir melalui regulasi yang konkret agar tidak ada lagi yang berdalih 'hanya bercanda' ketika melanggar batasan fisik dan emosional anak," ujarnya.
Ia juga mengajak orang tua dan masyarakat untuk tidak menukar keselamatan anak dengan janji bantuan ekonomi atau prestasi. Menurutnya, perlindungan anak merupakan investasi masa depan bangsa yang tidak bisa ditawar.
Wakil Ketua KPAI Jasra Putra. ANTARA/HO-KPAI
KPAI menegaskan bahwa grooming di era digital semakin kompleks karena pelaku dapat berkamuflase di balik konten kreatif dan budaya viral. Tanpa pedoman pengasuhan nasional yang jelas, perdebatan publik akan terus berulang setiap kali muncul kasus serupa.
Oleh karena itu, Jasra menyerukan kesadaran kolektif seluruh pihak, pendidik, orang tua, aparat hukum, dan masyarakat, untuk menempatkan keselamatan anak sebagai prioritas utama.
"Melindungi anak adalah menjaga masa depan bangsa dari kehancuran mental," pungkasnya.

