Jakarta, tvOnenews.com- Bulan suci ramadhan 2026 kian terasa dekat. Sebab sudah banyaknya masyarakat melakukan ziarah kubur.
Seperti diketahui, tradisi ziarah kubur umum dijumpai di Indonesia, terlebih di daerah-daerah menjelang ramadhan. Lantas, bagaimana hukum ziarah kubur sebelum Ramadhan dalam Islam?.
Sehubungan dengan pertanyaan tersebut, tradisi ziarah kubur pernah dijelaskan oleh Ustaz Khalid Basalamah.
Mengutip dari kanal YouTube Ustaz Khalid Basalamah, ia menegaskan bahwa ziarah kubur pada dasarnya termasuk dalam sunnah Nabi.
- dok.kolase tvonenews.com/YouTube tvOnenews
"Ziarah kubur adalah sunnah Nabi, itu dulu harus kita pahami," ujar Ustaz Khalid Basalamah tentang nyekar sebelum Ramadhan, dikutip Sabtu (7/2).
Tradisi ziarah kubur ini, disebut tidak dibatasi atau dikhususkan kapan atau dibatasi oleh waktu tertentu.
Perkiraan secara global bulan suci ramadhan 2026 tiba di waktu 18 Februari 2026, di Indonesia masih menunggu sidang Isbat Kementerian Agama.
"Hanya memang ziarah kuburan ini tidak ada penentuan waktu, kapan saja," jelas Ustaz Khalid Basalamah.
"Tapi usahakan jangan momentumnya habis Idul Fitri, kapan saja, kalau bertepatan memang pas Idul Fitri punya waktu luang, itu hak anda," sambungnya.
Lebih lanjut, kata Ustaz Khalid melakukan ziarah kubur sudah menjadi kebiasaan Nabi Muhammad SAW. Sehingga tidak ada larangannya.
Namun perlu dicatat, hal yang diharamkan, jika melakukannya tidak sesuai syariat, misalnya meminta-minta kepada ahli kubur.
"Nabi Muhammad SAW sering kali dalam sepekan, dua kali menziarahi kuburan para sahabat. Nabi kadang-kadang beberapa pekan dalam sebulan menziarahi syuhada Uhud, dan beliau mengucapkan salam," lanjutnya.
"Tidak bisa kita katakan itu haram, itu bagian daripada syariat, kecuali memang yang dilakukan adalah dzikir-dzikir yang jauh dari agama atau jauh dari sunnah Nabi SAW," pesan Ustaz Khalid Basalamah.
- Tangkapan layar YouTube Adi Hidayat Official
Sebagai tambahan, Ustaz Adi Hidayat juga pernah menyampaikan soal tradisi ziarah kubur yang sempat dilarang Nabi Muhammad SAW. Lalu kemudian sekarang diperbolehkan.
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5363738/original/060442000_1758960691-AP25268675192304.jpg)



