Oleh : Broto Wardoyo; Ketua Departemen Ilmu Hubungan Internasional, Universitas Indonesia
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Keikutsertaan Indonesia dalam Dewan Perdamaian (Board of Peace) yang dibentuk oleh Donald Trump, Presiden Amerika Serikat, memunculkan kontroversi. Beberapa pihak menolak langkah tersebut karena menilai mekanisme di dalam Dewan Perdamaian yang sifatnya individual-centric, apalagi berpusat pada Trump. Beberapa yang lain menilai hal tersebut sebagai sebuah sikap aktif dalam memperjuangkan Palestina, terutama dalam mendorong rekonstruksi Gaza.
Menariknya, beberapa pihak yang sebelumnya menolak kemudian mendukung setelah bertemu dan mendapatkan penjelasan dari Presiden. Tulisan ini tidak dalam posisi menentang keputusan tersebut namun tetap mengkritisi langkah yang diambil. Setidaknya ada empat pokok perkara yang perlu dikritisi.
Pertama, langkah pemerintah tersebut menandai perubahan dalam arah kebijakan luar negeri Indonesia, terutama dalam isu Palestina. Dibandingkan pendahulu-pendahulunya, Presiden Prabowo nampak lebih pragmatis dan realistis dalam menyikapi isu Palestina-Israel. Meski demikian, nampak bahwa Presiden tetap berusaha berpijak pada nilai-nilai normatif dalam merespon dinamika politik internasional, utamanya politik negara besar.
Pidato Presiden Prabowo di Sidang Majelis Umum PBB tahun kemarin menyiratkan pergeseran tersebut. Demikian halnya dukungan pada usulan Prancis-Saudi, atau Deklarasi New York, juga memperlihatkan sikap yang sama. Keterlibatan dalam Dewan Perdamaian juga perlu diletakkan dalam konteks tersebut.
.rec-desc {padding: 7px !important;}Apakah pilihan tersebut salah? Tentu tidak. Bagaimanapun, Presiden merupakan komandan utama kebijakan luar negeri Indonesia. Sentralitas presiden dalam perumusan kebijakan luar negeri Indonesia juga telah beberapa kali terjadi dalam sejarah negara kita. Namun, resistensi atau kritik terhadap keputusan yang diambil juga hal yang lumrah dalam alam demokrasi. Upaya dialog yang dilakukan oleh istana merupakan langkah mitigasi yang normal.
Kedua, titik tolak keterlibatan Indonesia dalam Dewan Perdamaian tetap harus diletakkan dalam kerangka Palestinians-first. Dalam konteks Palestina dan Gaza, pertanyaan yang harus dijawab adalah apakah ada alternatif penyelesaian lain yang saat ini hadir? Atau, apakah Indonesia memiliki proposalnya sendiri untuk penyelesaian masalah Palestina dan Gaza?
Selain Dewan Perdamaian, yang berakar pada 20 poin usulan Trump bagi penyelesaian masalah Gaza, sebenarnya ada Arab Plan yang ditawarkan oleh Liga Arab bulan Maret 2025. Kedua usulan tersebut pada dasarnya sama-sama menawarkan konsep mandat, seperti yang juga pernah diberlakukan di wilayah ini sebelum Perang Dunia II.
Namun, keduanya berbeda secara teknis dan spirit. Selain itu, Dewan Perdamaian diterima oleh Israel namun ditolak oleh Palestina sedangkan Arab Plan sebaliknya. Dalam konteks ini, realitas politik internasional-lah yang kemudian menjadi penentu. Penolakan dari Israel menjadi veto bagi proposal apapun yang ditawarkan. Karena mandat tersebut diusulkan oleh dua kubu yang berbeda maka dalam implementasinya tentu akan berbeda.
Terlepas dari hal ini, kedua usulan tersebut sama-sama mendorong kehadiran kelompok mandat eksternal dalam penguasaan dan pengelolaan Gaza. Kelompok mandat tersebut yang juga mengarahkan komisi teknokratik yang dipimpin oleh individu yang mumpuni dan independen. Terkait dengan hal ini, hal yang paling krusial adalah rencana dan implementasi rencana tersebut dalam rekonstruksi Gaza dan perdamaian Palestina-Israel secara lebih menyeluruh. Hal ini kritikal karena dua alasan.
Pertama, kondisi di Gaza setelah dua tahun lebih konflik sangatlah memprihatinkan. Data UNOCHA bulan Februari menunjukkan bahwa akses kemanusiaan ke wilayah Gaza semakin dikurangi oleh Israel. Sebaliknya, kehadiran pasukan Israel dan pembentukan wilayah demiliterisasi juga semakin kuat. Hal ini dibarengi dengan minimnya berbagai infrastruktur penunjang kehidupan di wilayah tersebut. Krisis kemanusiaan yang akut ini membutuhkan solusi jangka pendek yang cepat. Hal ini memberikan batasan pada upaya penyelesaian yang lebih ideal.
Kedua, dalam konteks keikutsertaan Indonesia dalam Dewan Perdamaian, penting untuk memahami dinamika regional maupun lokal jika memang ingin berperan positif dalam mekanisme apapun. Ada dua ketidakpastian yang harus bisa dinavigasi oleh Indonesia, terutama dalam kerangka keikutsertaan dalam Dewan Perdamaian.
Pertama, terkait dengan dinamika regional, semua usulan yang ditaruh di meja melibatkan tiga kekuatan utama Teluk: Arab Saudi, Uni Emirat Arab, dan Qatar. Tiga negara kaya tersebut memiliki pandangan dan kebijakan yang berbeda dalam menyikapi isu Palestina-Israel. Emirat, misalnya, tidak ragu untuk membuka hubungan diplomatik dengan Israel dan menjadi salah satu jembatan penting kedua pihak yang bertikai. Qatar dengan tegas menolak Israel. Sementara itu, Saudi memiliki sikap yang lebih kabur. Tiga negara tersebut juga bersaing satu sama lain. Qatar sudah lama memiliki ambisi menjadi kekuatan utama di kawasan yang bahkan membuat Saudi dan Emirat memutuskan membekukan hubungan dan memblokade negara tersebut pada 2017 yang lalu (Wardoyo, 2018), meski kemudian mengembalikannya tahun 2021.
Belakangan, Saudi dan Emirat tidak lagi sejalan dalam banyak hal (Ratney, 2026), termasuk dalam penanganan masalah di Yaman. Menyikapi hal ini, Indonesia harus memiliki kehati-hatian dalam memilih mitra kerja diantara ketiganya. Idealnya, tentu Indonesia harus bisa menjembatani perbedaan arah tiga negara tersebut, namun secara realistis hal tersebut tidaklah mudah. Belum lagi, tiga negara tersebut juga berkelindan dengan Iran, pemain regional lain yang tidak bisa ditinggalkan begitu saja.
Kedua, kompleksitas domestik di Israel dan Palestina juga menjadi variabel yang perlu diperhatikan dalam melangkah. Di Israel, Bibi Netanyahu menghadapi banyak tentangan. Setelah ditinggalkan oleh partai ortodoks United Torah Judaism, kabinet sayap kanan Netanyahu kembali ditinggalkan oleh partai ortodoks lain, Shas, akibat ketidakjelasan status yeshiva students—mereka yang belajar agama. Ketidakpastian politik di Israel sendiri bukan barang baru.
Kabinet bangun dan jatuh dengan mudah akibat perbedaan sikap dalam berbagai isu. Ketidakpastian ini membuat Israel dengan mudah berubah arah dalam kebijakan mereka terhadap Palestina maupun Gaza. Sebagai gambaran, survei yang dilakukan oleh Israel Democracy Institute (2026) terhadap keputusan Netanyahu untuk ikut serta dalam Dewan Perdamaian menunjukkan ada 30% responden yang tidak sepakat.
Di Palestina, tekanan terhadap Fatah yang menguasai Otoritas Palestina juga menimbulkan kerumitan. Dalam kondisi saat ini, hal ini diperburuk dengan tidak adanya alternatif kelompok politik yang mapan pasca ambruknya infrastruktur politik dan keamanan Hamas. Survei PSR (2026), misalnya, menempatkan Marwan Barghouti, tokoh Palestina yang saat ini ada dalam penjara Israel, sebagai kandidat terkuat untuk memenangkan pemilu jika saat ini diadakan.
Popularitas Barghouti mengalahkan semua kandidat, termasuk mereka yang berasal dari Fatah maupun Hamas. Hanya saja, tidak ada kejelasan mengenai kapasitas Barghouti sendiri karena dia tidak pernah nampak di depan publik. Hasil survei yang sama juga menunjukkan dukungan terhadap semua kelompok politik mengalami penurunan. Hal ini menjadikan politik Palestina menjadi sangat volatile dan sulit diprediksi.
Isu lain yang juga muncul dalam Dewan Perdamaian adalah pendanaan. Banyak pihak di Indonesia yang mempertanyakan atau membandingkan kontribusi 1 miliar dolar AS dalam Dewan Perdamaian. Padahal, jika kita lihat proposal Liga Arab, rekonstruksi Gaza saja membutuhkan dana lebih dari 50 milyar USD. Angka tersebut bertambah dalam usulan Gaza Baru yang dipresentasikan oleh Kushner di Davos yang mencapai 70 miliar dolar AS. Pertanyaan yang seharusnya diajukan adalah, apa yang akan dilakukan Indonesia dengan 1 miliar dolar AS tersebut. Usulan Kushner, sejalan dengan apa yang disampaikan oleh Trump, adalah sebuah proyek Gaza Riviera.
Dalam konteks ini, Indonesia bisa mendorong imajinasi lain tentang rekonstruksi Gaza dengan mengedepankan pembangunan rumah sakit, sekolah atau, yang paling dibutuhkan, rumah singgah atau rumah tinggal bagi anak-anak dan wanita korban perang. Jadi, bukan angka yang harus diperdebatkan namun penggunaan dari angka tersebut. Mendorong logika baru dalam rencana rekonstruksi Gaza lebih penting untuk diusulkan dibandingkan sebatas memperdebatkan angka.
Kembali pada persoalan awal, timbangan manfaat dan mudarat keterlibatan Indonesia dalam Dewan Perdamaian ini akan ditentukan oleh ada atau tidak usulan praktikal yang dapat ditawarkan oleh Indonesia. Jika kita tidak memiliki proposal nyata yang bisa kita perjuangkan, maka argumen perlunya kita bertarung di level penentuan agenda dan kendali di lapangan akan menjadi tidak bermakna. Dan di atas semua itu, hal juga yang juga utama adalah: jangan sampai kita menjual Palestina!



