FAJAR, TANA TORAJA – Kasus dugaan penghinaan terhadap budaya Toraja oleh komika Pandji Pragiwaksono, memasuki babak baru. Pandji dijadwalkan menjalani hukum adat di Tana Toraja.
Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Toraya secara resmi mengumumkan jadwal kedatangan Pandji ke Bumi Lakipadada. Rencananya, Pandji menjalani prosesi hukum adat pada 10-11 Februari 2026.
Proses peradilan adat itu sebagai bentuk pertanggungjawaban atas materi lawakannya di masa lalu. Sempat viral kembali pada 2025.
Dalam konferensi pers di Kantor AMAN Toraya, Makale Utara, Sabtu (7/2/2026), disebutkan bahwa Pandji akan menghadapi mekanisme hukum adat “Ma’ Buak Burun Mangkaloi Oto’”.
Prosesi ini dijadwalkan berlangsung pada 10-11 Februari 2026 bertempat di Tongkonan Layuk Kaero, Tana Toraja.
Kronologi dan Respons Pandji
Perselisihan ini bermula dari materi stand-up comedy Pandji dalam pertunjukan “Mesakke Bangsaku” tahun 2013 yang dinilai melukai martabat dan nilai kultural masyarakat Toraja. Setelah melayangkan somasi pada 1 November 2025, AMAN Toraya menerima respons terbuka dari Pandji melalui akun media sosialnya.
“Pandji mengakui bahwa candaannya bersifat ignorant (ketidaktahuan) dan menyatakan kesediaannya untuk menghadapi dua jalur proses hukum yang berjalan yaitu proses hukum negara dan proses Peradilan adat yang berlaku dalam Masyarakat Adat Toraya,” tulis kutipan rilis resmi AMAN Toraya saat jumpa pers.
Jumpa pers tersebut dihadiri tokoh adat Toraja. Termasuk Ketua AMAN Toraya, Romba Marannu Sombolinggi dan Sekjennya, Rukka Sombolinggi.
Sekjen AMAN, Rukka Sombolinggi, yang hadir dalam pertemuan tersebut menyatakan telah melakukan konsolidasi intensif dengan 32 wilayah adat di Toraja untuk menghimpun sikap dan tuntutan para pemangku adat.
Proses penentuan lokasi peradilan adat ini tidak dilakukan sembarangan. Sebelumnya, terdapat beberapa rekomendasi tempat bersejarah seperti Banua Puan, Buntu Sarira, hingga Tongkonan Nonongan. Namun, setelah melalui diskusi filosofis dan teknis, diputuskan bahwa Kaero adalah lokasi yang paling tepat.
Peradilan adat ini sejatinya direncanakan berlangsung pada Desember 2025, namun sempat tertunda karena kendala teknis. Hingga akhirnya dipastikan akan digelar pada pertengahan Februari ini.
“AMAN Toraya juga melalui siaran pers ini menegaskan bahwa proses peradilan adat ini bukanlah motif penghukuman. Melainkan bagian dari mekanisme hukum adat untuk memulihkan relasi, martabat, dan keseimbangan sosial dalam masyarakat adat Toraja,” demikian bunyi rilis tersebut.
Kehadiran Pandji Pragiwaksono di Toraja nantinya akan menjadi momen penting bagi pelestarian hukum adat di Indonesia. Peradilan adat ini diharapkan menjadi wadah edukasi sekaligus penyelesaian konflik yang mengedepankan nilai-nilai kearifan lokal. (*)
Jadwal Hukum Adat
Waktu: 10 – 11 Februari 2026
Lokasi: Tongkonan Layuk Kaero, Tana Toraja
Agenda: Proses Peradilan Adat (Ma’ Buak Burun Mangkaloi Oto’)


:strip_icc()/kly-media-production/medias/5495885/original/007514100_1770442490-margono.jpg)

