FAJAR, BELOPA — Perjuangan masyarakat Walmas untuk membentuk Kabupaten Luwu Tengah (Luteng) terus bergulir dan tak terbendung. Warga Walmas tetap bertekad agar pemekaran Luwu Tengah dari Kabupaten Luwu dapat segera terwujud.
Ketua Forum Perjuangan Luwu Tengah, Listan CR, menegaskan bahwa perjuangan tersebut tidak boleh surut.
“Luwu Tengah merupakan kebutuhan mendesak bagi masyarakat Walmas,” kata Listan kepada FAJAR di Walmas, Sabtu (7/2/2026).
Ia menegaskan, pihaknya tidak akan terpengaruh oleh berbagai wacana politik yang dilontarkan politisi dengan agenda dari luar perjuangan Luwu Tengah.
Menurut Listan, perjuangan menjadikan Walmas sebagai kabupaten otonom bernama Luwu Tengah telah berlangsung selama puluhan tahun, bahkan hampir 20 tahun terakhir, dan harus dituntaskan.
Ia mengungkapkan bahwa sekitar 20 tahun lalu, perjuangan tersebut hampir membuahkan hasil. Saat itu, seluruh dokumen pemekaran telah hampir rampung. Bahkan, surat usulan kepada Presiden untuk disampaikan ke DPR RI guna penerbitan undang-undang pemekaran Luwu Tengah telah ada dan ditandatangani Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.
Namun, proses tersebut terhenti setelah Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dicabut dan digantikan dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, yang kemudian melahirkan kebijakan moratorium pemekaran daerah.
“Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 ini tidak disertai Peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur secara teknis pemekaran daerah. Sampai sekarang, PP tersebut belum diterbitkan oleh pemerintah pusat,” jelasnya.
Ia menyebutkan, ketiadaan PP inilah yang menjadi salah satu faktor utama terhambatnya pembentukan Kabupaten Luwu Tengah. Meski demikian, Listan bersyukur karena gerakan masyarakat Walmas terus mendorong agar pembahasan pemekaran daerah kembali dilanjutkan.
Pemerintah Kabupaten Luwu, lanjutnya, telah merespons dengan memperbarui seluruh dokumen pemekaran Luwu Tengah. DPRD Luwu juga telah menggelar rapat paripurna untuk memberikan persetujuan atas pembaruan dokumen dukungan pemekaran tersebut.
“Luwu Tengah adalah agenda perjuangan yang wajib dituntaskan. Seluruh dokumen yang dibutuhkan sudah diperbarui,” tegasnya.
Listan juga menegaskan bahwa perjuangan Luwu Tengah tidak ada kaitannya dengan wacana lain, termasuk isu masuknya Toraja dan Toraja Utara ke provinsi tertentu.
“Itu wacana lain dan merupakan hak mereka. Tapi perjuangan Luwu Tengah tidak boleh diganggu dan harus tetap dituntaskan menjadi kabupaten baru di Sulawesi Selatan,” ujarnya.
Ia menambahkan, jika memang Toraja dan Toraja Utara ingin bergabung dengan Provinsi Luwu, maka seharusnya kepala daerahnya secara resmi menyampaikan hal tersebut kepada gubernur.
“Kalau bupatinya datang menghadap gubernur dan menyatakan ingin berpisah dari Sulsel untuk bergabung ke Provinsi Luwu, barulah saya yakin. Tapi itu urusan mereka. Perjuangan Luwu Tengah tetap jalan,” tegas Listan. (shd)




