Liputan6.com, Jakarta - Kuasa hukum Kerry Adrianto Riza, Hamdan Zoelva, membantah adanya dugaan kongkalikong dalam proses penyewaan kapal PT Jenggala Maritim Nusantara (JMN) oleh PT Pertamina International Shipping (PIS).
Hal ini disampaikannya menanggapi soal keterangan saksi yang dihadirkan pada sidang lanjutan perkara korupsi tata kelola minyak dan produk kilang kembali berlangsung di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat 6 Februari 2026.
Advertisement
Menurut dia, berdasarkan seluruh keterangan saksi mahkota yang dihadirkan dalam persidangan kali ini, tidak ditemukan adanya pengaturan atau rekayasa dalam proses penyewaan kapal oleh PIS.
"Ternyata apa yang dituduhkan, pertama mengenai kapal, dari seluruh keterangan saksi-saksi yang ada, saksi mahkota, tidak ada sama sekali pengaturan mengenai penyewaan kapal," kata Hamdan Zoelva seperti dikutip Sabtu (7/2/2026).
Hamdan menambahkan, berdasarkan keterangan para saksi mahkota itu, justru memperlihatkan proses penyewaan kapal berlangsung secara wajar dan sesuai kebutuhan PT PIS.
Dijelaskan, PT PIS menghadapi keterbatasan armada kapal pada periode 2021-2023. Sementara kapal-kapal milik Pertamina sebagian besar telah berusia tua dan dinilai tidak efisien karena berisiko tinggi mengalami kerusakan dan kecelakaan.
"Ternyata, PT PIS itu membutuhkan banyak kapal dan itu disosialisasikan kepada seluruh owner kapal," jelas Hamdan.




:strip_icc()/kly-media-production/medias/4843732/original/040573900_1716791656-image__23_.jpg)