Di Balik Karut-marut Data PBI JKN, Ada Pasien Cuci Darah yang Jadi Korban

kompas.id
3 jam lalu
Cover Berita

Setelah tertunda lebih dari 10 hari, Arif (34) akhirnya bisa mendapatkan pelayanan cuci darah pada Sabtu (7/2/2026) pagi. Ia sudah cukup lama menjadi pasien cuci darah. Ia pun sudah mendapatkan jadwal rutin dari salah satu rumah sakit di Wonosobo, Jawa Tengah, untuk menjalani cuci darah setiap dua kali seminggu setiap hari Rabu dan Sabtu.

Namun rutinitas tersebut mendadak harus terhenti pada Sabtu pekan lalu. Pihak rumah sakit menyampaikan bahwa status kepesertaannya sebagai pasien penerima bantuan iuran (PBI) Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tidak aktif.

“Tiba-tiba admin rumah sakit bilang kalau BPJS (kepesertaan JKN) saya tidak aktif. Sementara untuk mengurusnya harus ke kantor desa. Saya pun langsung memutuskan untuk pulang karena hari Sabtu biasanya kantor (desa) libur,” tuturnya.

Baca Juga11 Juta Peserta PBI JKN Dinonaktifkan, Lebih dari 100 Pasien Cuci Darah Terdampak
Baca JugaPasien Cuci Darah, Mengayuh Waktu dalam Harapan
Baca JugaPenanganan Pasien Cuci Darah di Ruang Isolasi Masih Terabaikan

Arif sempat mendatangi kantor desa pada hari Senin (2/2) untuk memastikan bahwa dirinya masih layak untuk menjadi peserta PBI dari pemerintah. Di hari yang sama, ia langsung menuju ke kantor MPP (Mal Pelayanan Publik) Wonosobo untuk mereaktivasi status kepesertaannya.

Ia berharap, kepesertaannya bisa segera aktif agar ia bisa kembali mengakses layanan cuci darahnya secepatnya. “Ternyata masih harus menunggu dua hari. Dan setelah menunggu sampai tiga hari ternyata belum aktif juga. Terpaksa (jadwal cuci darah) Rabu tertunda lagi,” ucapnya.

Saat dicek, status kepesertaannya baru aktif pada Kamis (5/2) sore. Jadi, Arif pun baru bisa menjalani terapi cuci darah pada hari Sabtu (7/2) ini.

Selain Arif, status kepesertaan PBI JK yang mendadak dinonaktifkan juga dialami oleh Ajat (37). Pedagang es asal Lebak, Banten, ini bahkan baru tahu kalau status kepesertaannya nonaktif ketika jarum suntik untuk terapi cuci darahnya sudah didekatkan ke anggota tubuhnya.

“Saya sedang cuci darah, jarum sudah nancap, tiba-tiba dipanggil karena (kartu) BPJS saya tidak aktif,” katanya.

Saat itu, karena tindakan sudah dilakukan, istrinya langsung ke kantor kelurahan, kecamatan, dan kantor dinas sosial setempat. Namun, setelah istrinya menempuh kira-kira satu jam perjalanan, permohonan untuk reaktivasi kepesertaan Ajat ditolak. Jika ingin cepat mendapatkan terapi, Ajat harus terlebih dahulu membayarnya secara mandiri.

Masyarakat jadi korban

Dihubungi terpisah, Ketua Umum Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI) Tony Richard Samosir menyampaikan, sebagian besar pasien cuci darah yang status kepesertaannya dinonaktifkan sebagai peserta PBI tidak mendapatkan pemberitahuan sebelumnya. Pemutusan kepesertaan yang mendadak ini dinilai sebagai tindakan yang tidak manusiawi dan melanggar hak asasi manusia.

“Bagi pasien gagal ginjal, cuci darah bukan pilihan, melainkan tindakan medis yang menentukan hidup dan mati. Tindakan ini tidak bisa ditunda sehari pun, bukan besok, bukan lusa, apalagi minggu depan karena setiap penundaan berarti peningkatan risiko keracunan darah, kegagalan organ, dan kematian,” tuturnya.

Serial Artikel

Mengapa 11 Juta Peserta PBI JKN Mendadak Dinonaktifkan?

Penonaktifan 11 juta peserta PBI JKN mendadak memutus akses berobat warga miskin. Kekacauan data membuat administrasi mengancam keselamatan pasien.

Baca Artikel

Ia pun menyayangkan banyak pasien cuci darah yang sudah datang ke rumah sakit, namun berakhir tidak bisa mendapatkan penanganan karena status kepesertaannya sebagai peserta JKN mendadak tidak aktif. Setidaknya sudah lebih dari 150 pasien cuci darah yang melaporkan ke KPCDI bahwa status kepesertaannya sebagai peserta PBI JKN tiba-tiba nonaktif.

Dengan kondisi itu, KPCDI memutuskan untuk membantu peserta untuk membayarkan iuran mereka sebagai peserta mandiri agar proses cuci darah yang dibutuhkan tetap bisa didapatkan. Meski begitu, solusi tersebut hanya sementara. Persoalan penonaktifan kepesertaan PBI, yang merupakan hak bagi masyarakat tidak mampu, akan terus berulang jika masalah pendataan peserta PBI tidak diperbaiki.

Tindakan (cuci darah) ini tidak bisa ditunda sehari pun, bukan besok, bukan lusa, apalagi minggu depan karena setiap penundaan berarti peningkatan risiko keracunan darah, kegagalan organ, dan kematian.

Tony menyampaikan, penonaktifan peserta PBI yang dilakukan secara mendadak menjadi bukti dari kegagalan sistemik yang terjadi dalam proses verifikasi data di Kementerian Sosial. Hal itu akhirnya bisa berdampak fatal bagi masyarakat, khususnya peserta PBI dengan penyakit kronis seperti cuci darah.

“Pasien tidak seharusnya menjadi korban uji coba kebijakan atau kesalahan data. Ketika negara membiarkan pasien pulang tanpa tindakan medis karena masalah administrasi, itu artinya negara membiarkan warganya menanggung risiko keracunan darah, sesak napas, hingga kematian,” tuturnya.

Persoalan ini tidak hanya berdampak pada pasien, tetapi juga pada tenaga kesehatan dan fasilitas kesehatan. Ketidakjelasan status kepesertaan membuat tenaga kesehatan yang harus menerima protes ataupun keberatan pasien, sekaligus menjelaskan aturan baru pada pasien. Di lain sisi, fasilitas kesehatan juga harus menanggung beban operasional dan risiko klaim yang tertunda atau tidak dibayarkan akibat kebijakan penonaktifan peserta PBI yang tidak jelas.

Peserta PBI dalam program JKN merupakan peserta yang iurannya dibayarkan oleh pemerintah karena merupakan masyarakat yang tidak mampu. Syarat utama peserta PBI harus tercatat secara aktif dalam data tunggal sosial dan ekonomi nasional (DTSEN) sebagai masyarakat tidak mampu.

Selama ini, pemerintah melalui Kementerian Sosial secara rutin memperbarui data sekaligus melakukan pembersihan data (data cleansing) untuk peserta PBI. Bagi masyarakat yang dinilai sudah sejahtera dan tidak tercatat dalam DTSEN, status kepesertaannya akan dinonaktifkan.

Tanpa komunikasi

Koordinator Advokasi BPJS Watch Timboel Siregar menuturkan, upaya pembaruan data untuk peserta PBI memang diperlukan untuk memastikan masyarakat yang mendapatkan bantuan memang tetap sasaran. Namun, persoalannya, tidak sedikit masyarakat yang memang tidak mampu dan membutuhkan bantuan untuk mengakses layanan kesehatan tidak masuk dalam daftar nama peserta PBI.

Baca JugaBPJS dan Jeratan Senyap Jaminan Kesehatan
Baca JugaBPJS Kesehatan Memutus  Kerja Sama dengan 32 Fasilitas Kesehatan 

“Ini terkait alokasi APBN yang hanya mematok peserta PBI hanya 96,8 juta orang. Sementara masyarakat yang tidak mampu jumlahnya lebih dari itu. Selain itu, proses pendataan dan cleansing data juga tidak dilakukan dengan baik. Itu membuat masyarakat tidak tahu statusnya dan tiba-tiba dinonaktifkan,” tuturnya.

Hal itu semakin diperburuk dengan tidak adanya komunikasi dari pemerintah kepada masyarakat yang terdampak penonaktifan kepesertaan PBI. Padahal, persoalan ini bukan yang pertama kali terjadi. Sebelumnya, penonaktifan peserta PBI secara mendadak juga pernah terjadi pada pertengahan tahun 2025 lalu.

Sejak saat itu, pemerintah sudah diminta untuk setidaknya memberitahukan rencana penonaktifan peserta PBI sekitar 30 hari sebelum statusnya benar-benar menjadi nonaktif. Waktu tersebut dinilai cukup untuk melakukan pendataan ulang jika peserta tersebut memang layak mendapatkan bantuan ataupun memproses kepesertaan baru sebagai peserta mandiri.

Dengan begitu, tidak ada masyarakat yang terpaksa menunda untuk mengakses pelayanan kesehatan atau sampai tidak mendapatkan pelayanan. “Ini masalah serius sekali bagi orang miskin. Dan memang Kemensos seperti tidak peduli walaupun sudah dikritik dan banyak korban di lapangan,” kata Timboel.

Terkait dengan itu, Menteri Sosial Saifullah Yusuf dalam siaran pers menyampaikan, perubahan status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan memang telah dilakukan. Sejumlah peserta pun dinonaktifkan dan dialihkan ke peserta lain yang dinilai lebih membutuhkan.

Namun, jika dalam proses tersebut ditemukan peserta nonaktif yang ternyata berhak menerima dan memenuhi syarat sebagai masyarakat tidak mampu yang terdaftar dalam desil 1 sampai desil 4 di DTSEN, individu tersebut dapat mereaktivasi kembali kepesertaannya lewat dinas sosial setempat.

“Soal PBI yang nonaktif ada mekanisme reaktivasi cepat. Khusus pasien cuci darah, PBI-nya masih akan aktif satu bulan ke depan untuk memberi kesempatan melakukan reaktivasi PBI bagi mereka yang tidak mampu dan berpindah ke segmen mandiri bagi mereka yang mampu,” tutur Saifullah.

Menolak pasien

Ia pun menegaskan bahwa rumah sakit diharapkan tidak menolak pasien, termasuk pasien cuci darah. Proses reaktivasi bisa dilakukan dengan cepat bagi peserta PBI yang terdampak keputusan penonaktifan tersebut. Setidaknya, tercatat sudah ada lebih dari 25.000 peserta PBI yang telah direaktivasi kembali setelah keputusan penonaktifan tersebut dilakukan.

Meski begitu, Timboel menyampaikan, praktik yang terjadi di lapangan tidak semudah itu. Proses reaktivasi tidak bisa langsung dilakukan. Rumah sakit pun tidak bisa mendapatkan kepastian sebelum ada keputusan resmi dari BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial) Kesehatan yang ditentukan oleh dinas sosial setempat. Jika tidak sesuai prosedur, potensi fraud (kecurangan) bisa terjadi.

Serial Artikel

BPJS Kesehatan Catat Tunggakan Rp 21,4 Triliun, Pemerintah Siapkan Pemutihan Iuran

Jumlah peserta program JKN yang menunggak mencapai 28,85 juta jiwa dengan total nilai tunggakan sebesar Rp 21,48 triliun.

Baca Artikel

Pada kenyataannya, proses reaktivasi bisa berlangsung beberapa hari, bahkan bisa lebih dari tiga hari. Sementara, pasien butuh penanganan segera. Kebijakan dari pemerintah pun terkadang tidak tersampaikan dengan baik ke masyarakat ataupun fasilitas kesehatan.

Sebelumnya, Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, menyampaikan, penonaktifan peserta PBI program JKN dilakukan sesuai dengan Surat Keputusan (SK) Menteri Sosial Nomor 3 Tahun 2026. Keputusan dalam surat tersebut berlaku sejak 1 Februari 2026.

Surat keputusan itu, antara lain, mengatur penyesuaian jumlah peserta PBI yang dinonaktifkan, yang diganti dengan peserta yang baru. Setidaknya, sesuai dengan SK tersebut, terdapat sekitar 11 juta peserta PBI yang status kepesertaannya menjadi nonaktif untuk diganti dengan peserta PBI yang baru.

Rizzky menyebutkan, peserta yang statusnya dinonaktifkan bisa mengaktifkan kembali jika memenuhi sejumlah kriteria yang ditentukan. Itu antara lain, mereka yang masuk dalam daftar peserta PBI yang dinonaktifkan pada Januari 2026, berdasarkan verifikasi lapangan terbukti memang masuk dalam kategori masyarakat miskin dan rentan miskin, serta peserta yang menginap penyakit kronis dan dalam kondisi darurat yang mengancam jiwa.

Ia juga menegaskan bahwa rumah sakit tidak boleh menolak pasien yang datang dalam kondisi darurat. “Ketika pasien masuk rumah sakit diberikan waktu 3x24 jam. Setidaknya selama waktu tersebut pasien bisa sambil mengurus kepesertaannya yang bisa dilakukan oleh keluarganya,” katanya.

Kebijakan pemerintah mestinya dijalankan untuk memastikan keadilan bagi masyarakat. Pendataan pun penting agar bantuan dari pemerintah bisa tepat sasaran. Namun, masalah penonaktifan peserta PBI dalam program JKN ini justru menunjukkan sistem pendataan yang masih karut-marut.

Komunikasi tidak dijalankan dengan baik. Masyarakat, khususnya masyarakat miskin dan rentan pada akhirnya harus terdampak dan dirugikan. Padahal, di antara masyarakat terdampak, ada pasien kronis dan darurat yang membutuhkan layanan kesehatan segera dengan pertaruhan nyawa.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Ada Hujan Meteor Alpha Centaurid 8 Februari 2026, Ini Waktu Puncaknya
• 4 jam laludetik.com
thumb
Ekonomi Digital Tumbuh Pesat, Adopsi Teknologi AI dan Cloud Jadi Perhatian
• 12 jam lalumediaindonesia.com
thumb
Ketum MUI Ajak Umat Muhasabah Diri Usai Banyak Bencana Terjadi di RI
• 6 jam laludetik.com
thumb
Penonaktifan BPJS Kesehatan PBI, Kenapa Bisa Terjadi?
• 12 jam lalukompas.com
thumb
Di Mempawah, sampah plastik diolah jadi bahan bakar jumputan padat
• 2 jam laluantaranews.com
Berhasil disimpan.