OJK menjatuhkan sanksi administratif dan perintah tertulis kepada dua emiten, yakni PT Repower Asia Indonesia Tbk (REAL) dan PT Multi Makmur Lemindo Tbk (PIPA).
IDXChannel - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi administratif dan perintah tertulis kepada dua emiten di Bursa Efek Indonesia (BEI), yakni PT Repower Asia Indonesia Tbk (REAL) dan PT Multi Makmur Lemindo Tbk (PIPA). Sanksi tersebut terkait pelanggaran ketentuan di bidang pasar modal.
Penetapan sanksi tersebut diputuskan pada Jumat (6/2/2026) berdasarkan hasil pemeriksaan OJK sebagai bagian dari upaya penegakan hukum untuk menjaga integritas dan kepercayaan masyarakat terhadap pasar modal Indonesia.
Berdasarkan pernyataan resmi OJK, Sabtu (7/2/2026), dalam kasus REAL, OJK menemukan pelanggaran terkait transaksi material yang menggunakan dana hasil Penawaran Umum Perdana Saham (IPO) tanpa melalui prosedur yang diwajibkan.
Terkait hal tersebut, OJK menjatuhkan denda Rp925 juta kepada REAL atas transaksi jual beli tanah di Tangerang dengan nilai lebih dari 20 persen ekuitas perusahaan, yang tidak memenuhi ketentuan POJK tentang Transaksi Material. Selain itu, Direktur Utama Repower Asia periode 2024, Aulia Firdaus, juga dikenai denda Rp240 juta karena dinilai tidak menjalankan tugas pengurusan perusahaan secara kehati-hatian.
Tak hanya itu, OJK juga menjatuhkan sanksi kepada pihak yang terlibat dalam proses IPO Repower Asia, yakni Penjamin Emisi Efek (Underwriter) PT UOB Kay Hian Sekuritas. Perusahaan sekuritas tersebut dikenakan denda sebesar Rp250 juta, pembekuan izin usaha sebagai penjamin emisi efek selama satu tahun, serta perintah tertulis untuk memperbarui dokumen pembukaan rekening sesuai ketentuan anti pencucian uang.
OJK menilai UOB Kay Hian Sekuritas tidak menjalankan prosedur customer due diligence secara memadai, termasuk penggunaan informasi yang tidak benar dalam proses penjatahan saham IPO. Selain itu, UOB Kay Hian Pte. Ltd. turut dikenai denda Rp125 juta, sementara mantan direksi UOB Kay Hian Sekuritas periode 2018-2020 dijatuhi denda dan larangan beraktivitas di pasar modal selama tiga tahun.
Sementara itu, dalam kasus PIPA, OJK menemukan pelanggaran serius terkait penyajian Laporan Keuangan Tahunan 2023. Perusahaan dikenai denda Rp1,85 miliar karena mengakui aset dari penggunaan dana IPO tanpa didukung bukti transaksi yang memadai. OJK juga menjatuhkan denda tanggung renteng sebesar Rp3,36 miliar kepada jajaran direksi tahun 2023 karena bertanggung jawab atas kesalahan penyajian laporan keuangan.
Direktur Utama PIPA tahun 2023 bahkan dikenai larangan beraktivitas di sektor pasar modal selama lima tahun. Selain itu, OJK membekukan Surat Tanda Terdaftar (STTD) auditor yang mengaudit laporan keuangan tersebut selama dua tahun, karena dinilai tidak menerapkan standar profesional audit.
(Rahmat Fiansyah)




