Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Boy Jumalolo, mendapat pemberian berupa iPhone 17 Pro Max dan sebuah tongkat komando. Boy langsung melaporkan penerimaan tersebut ke unit gratifikasi KPK.
"Melaporkan penerimaan gratifikasi berupa satu unit iPhone 17 Pro Max dan tongkat Kapolres kepada KPK," kata Boy dalam keterangannya, Sabtu (7/2).
Boy bilang, KPK telah menetapkan iPhone 17 yang diserahkannya itu sebagai barang milik negara. Sementara, tongkat komando itu ditetapkan untuk dikelola oleh instansi.
Penetapan ini tertuang dalam Keputusan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 209 Tahun 2026 tanggal 28 Januari 2026 tentang Penetapan Status Gratifikasi.
Boy menilai, pelaporan gratifikasi ini perlu dilakukan sesuai aturan yang berlaku. Menurut aturan, penerimaan gratifikasi tak dianggap pidana selama dilaporkan ke KPK dalam waktu paling lama 30 hari kerja.
"Langkah ini menegaskan komitmen Polri, khususnya Polres Tangerang Selatan, dalam menjunjung tinggi integritas, transparansi, dan akuntabilitas dalam pelaksanaan tugas sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat," tuturnya.





