FAJAR, LUWU — Upaya mengabaikan perjuangan Luwu Tengah merupakan sesuatu yang dinilai keliru. Rentang kendali Walmas dengan Luwu jadi alasan utama. Wilayahnya terpisah dengan Induknya.
“Ini alasan walmas ingin berpisah dari Luwu. Bukan masalah kekuasaan,”kata Listan kepada FAJAR, Sabtu malam 7 Februari 2026.
Mantan aktivis HMI ini menyebut, secara administrasi seluruh berkas yang menjadi syarat utama terbentuknya Luwu Tengah telah terpenuhi.
Indikator kemajuan daerah Walmas jika menjadi DOB sudah dikaji secara akademis maupun melalui lembaga pemerintah dari Bada Pusat Statistik (BPS).
Di mana pemekaran Kabupaten Luwu yakni CDOB LUWU tengah wilayah Induk dan daerah pemekaran nantinya akan sama- sama tumbuh maju secara ekonomi.
Menurut Listan, rilis kajian statistik BPS Sulsel yang diteken kepala BPS Sulsel saat itu, Bambang Pramono, pada 23 November 2011 menyimpulkan daerah Luwu dan Luwu Tengah ketika terjadi pemekaran akan mendapatkan total nilai indikator 490 yanh dikategorikan sangat mampu.
Bahkan empat faktor memenuhi syarat untuk dimekarkan jadi daerah kabupaten otonom baru.
Calon kabupaten Luwu Tengah memperoleh total nilai indikator sebesar 448 yang dikategorikan sangat mampu dan empat faktor memenuhi syarat menjadi Daerah Kabupaten Otonom Baru.
Bukan hanya itu, Presiden RI, Susilo Bambang Yudhoyono telah meneken dan mengirim surat ke DPR RI untuk menetapkan 22 rancangan undang-undang tentang pembentukan provinsi, kabupaten, dan kota.
Surat ini bernomor R-13/pres/02/2014 yang bersifat segera. Surat jni ditujukan kepada Ketua DPR RI di Senayan. RUU Pembentukan Luwu Tengah, Sulawesi Selatan masuk urutan ke sembilan.
“Apa lagi diragukan. Tapi, biarkan mereka berwacana. Kami di Walmas jalan terus sampai tuntas untuk Luwu Tengah,”tegas Listan.(shd)





