Polisi tangkap 39 WN India bisnis judol di Bali, omzet capai Rp8 M

antaranews.com
3 jam lalu
Cover Berita
ANTARA - Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Bali mengungkap keterlibatan puluhan Warga Negara Asing (WNA) asal India dalam sindikat judi online di Bali, Sabtu (7/2). Polisi menetapkan 35 WN India sebagai tersangka operator situs judol yang beromzet miliaran dengan menjadikan villa di Bali sebagai markas operasional. 
(Rita Laura/Satrio Giri Marwanto/Suwanti)

Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Link Live Streaming Liga Inggris Wolves vs Chelsea, Kick Off 22.00 WIB
• 6 jam lalumediaindonesia.com
thumb
Bursa Kripto Korsel Salah Transfer, Tak Sengaja Bagikan Bitcoin USD 44 Miliar
• 5 jam lalukumparan.com
thumb
KPK Sebut Ketua dan Wakil Ketua PN Depok Minta Fee Rp1 Miliar untuk Percepat Eksekusi Lahan
• 18 jam lalukompas.tv
thumb
Mensos Gus Ipul: Digitalisasi Bansos Signifikan Tekan Kesalahan Data
• 2 jam lalusuara.com
thumb
Taruna Akpol Selamatkan Bocah Hanyut di Aceh Tamiang Dapat Penghargaan
• 7 jam laluviva.co.id
Berhasil disimpan.