Liputan6.com, Jakarta - Pengadilan Tipikor Jakarta melanjutkan sidang kasus korupsi tata kelola minyak mentah pada Jumat, 6 Februari 2026. Tim hukum terdakwa Kerry Adrianto Riza selaku Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa, Patra Zen pun menjelaskan bahwa penyewaan terminal bahan bakar minyak (BBM) milik PT Orbit Terminal Merak (OTM) justru memberikan keuntungan signifikan bagi Pertamina.
Hal itu disampaikan usai mendengar keterangan sejumlah ahli dari beragam latar belakang, seperti keuangan negara, hukum keuangan, ekonomi forensik, hingga akuntansi forensik.
Advertisement
Menurutnya, keuntungan hingga USD 524 juta datang dari pembelian BBM di luar Singapura, antara lain dari kawasan Timur Tengah, serta dari efisiensi biaya pengangkutan BBM ke terminal OTM selama 10 tahun. Sebab itu, dia mempertanyakan penyewaan terminal PT OTM milik kliennya malah disebut merugikan negara sebesar Rp 2,9 triliun.
“Kita sudah mendengarkan ahli ya, ahli keuangan negara, ahli hukum keuangan, ahli ekonomi forensik, ahli akuntansi forensik. Apa yang mereka temukan? Ya, dengan sewa terminal BBM, dalam konteks ini PT OTM, Pertamina itu memperoleh keuntungan lebih kurang US$ 524 juta selama 10 tahun,” kata Patra kepada awak media, dikutip Sabtu (7/2/2026).
Patra mencatat, keuntungan tersebut berasal dari perhitungan volume BBM yang masuk ke terminal BBM OTM selama periode 2014 sampai dengan April 2025, dengan jumlah mencapai 309 juta barel. Tanpa menggunakan terminal BBM milik kliennya, Pertamina harus membeli BBM dari Singapura dengan harga lebih mahal sekitar USD 2 hingga 3 juta per barel, dibandingkan harga BBM dari Timur Tengah.


