Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Pemilik PT Blueray John Field (JF), hari ini, 7 Februari 2026. John mendekam di rumah tahanan usai menyerahkan diri dalam kasus dugaan suap dalam importasi barang di Ditjen Bea Cukai.
"Penyidik melakukan penahanan terhadap JF untuk 20 hari pertama," kata juru bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Sabtu, 7 Februari 2026.
John kabur saat hendak ditangkap KPK, beberapa waktu lalu. Usai menyerahkan diri, penyidik langsung memeriksa John.
Baca Juga :Kasus Suap di Bea Cukai, Bos Blueray Menyerahkan Diri ke KPK
"Selama pemeriksaan JF kooperatif dan menyampaikan keterangan-keterangan yang dibutuhkan penyidik," ucap Budi.
Budi enggan memerinci materi pemeriksaan John. Keterangan Bos Blueray itu sudah dicatat untuk kebutuhan penyidikan.
Penangkapan/Ilustrasi Medcom.id
KPK menetapkan enam tersangka dalam kasus ini yaitu Direktur Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Rizal (RZL), Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea dan Cukai Sispiran Subiaksono (SIS), dan Kepala Seksi Intelijen Ditjen Bea dan Cukai Orlando Hamonangan (ORL).
Lalu, Pemilik PT Blueray (BR) John Field, Ketua Tim Dokumentasi Blueray Andri (AND), dan Manager Operasional Blueray Dedy Kurniawan (DK). Mereka terseret kasus dugaan rasuah terkait importasi barang di Ditjen Bea dan Cukai.




