Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di sebuah safe house yang disewa oleh pejabat Bea Cukai untuk menyimpan uang tunai dan logam mulia yang diduga hasil kejahatan korupsi kasus suap importasi barang di lingkungan Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Dalam sebuah video yang diterima Liputan6.com, Sabtu (7/2/2026), diperlihatkan penggeledahan dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK di safe house tersebut. Tampak ditemukan lima amplop cokelat berisikan gepokan uang pecahan Dolar Amerika Serikat dan Singapura.
Advertisement
"Ya, ini memang diduga para oknum dari Dirjen Bea Cukai ini menyiapkan safe house ya untuk menyimpan barang-barang seperti uang, kemudian tadi logam mulia, jadi memang disiapkan secara khusus untuk tempat penyimpanan," jelas Juru Bicara KPK Budi Prasetyo.
KPK juga melakukan penggeledahan di sejumlah tempat terkait kasus suap importasi barang di lingkungan Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Jumat (6/2/2026). Hasilnya, penyidik menyita sejumlah uang dan dokumen.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan, penggeledahan itu turut menyasar ke rumah tersangka Rizal (RZL) selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan (P2) DJBC periode 2024-Januari 2026, Sisprian Subiaksono (SIS) selaku Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan (Kasubdit Intel P2) DJBC, dan John Field (JF) selaku Pemilik PT Blueray (BR).
"Tim mengamankan dan menyita dokumen terkait kepabeanan dan impor, dokumen keuangan, barang bukti elektronik, serta uang tunai," kata Budi.




