Jakarta, VIVA – Komisi Yudisial (KY) mendukung langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam melakukan penegakan hukum atas dugaan praktik suap yang melibatkan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok I Wayan Eka Mariarta dan Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan.
Wakil Ketua KY, Desmihardi, memastikan pihaknya mendukung penuh proses hukum yang dilakukan KPK. Namun, ia menyesalkan adanya dugaan pelanggaran tersebut karena mencederai kehormatan dan keluhuran martabat hakim.
“KY mendukung langkah KPK untuk melakukan penegakan hukum dugaan kasus transaksional dalam penanganan perkara. KY sangat menyesalkan tindakan ini karena mencederai kehormatan dan keluhuran martabat seorang hakim,” kata Desmihardi kepada wartawan, dikutip Sabtu, 7 Februari 2026.
Desmihardi mengatakan bahwa pihaknya, Mahkamah Agung (MA) memiliki visi yang sama dalam mewujudkan peradilan yang bersih dan berintegritas. Pasalnya, Ketua MA telah menegaskan tidak akan menoleransi segala bentuk penyimpangan layanan peradilan, termasuk praktik transaksional.
Maka itu, KY akan terus bersinergi dan mendukung pimpinan MA dalam upaya pembersihan di lingkungan MA serta badan peradilan di bawahnya.
“Praktik transaksional tidak hanya merusak integritas, tetapi juga menurunkan kepercayaan publik terhadap peradilan di Indonesia. KY dan MA dengan tegas akan menerapkan prinsip zero tolerance, yang berarti tidak ada tempat bagi pelanggaran atau penyimpangan dalam bentuk apa pun, termasuk pelayanan transaksional,” tegas Desmihardi.
Ia juga menyinggung kebijakan Presiden Prabowo Subianto yang telah mengumumkan kenaikan gaji hakim hingga 280 persen sebagai bentuk perhatian terhadap kesejahteraan aparat peradilan.
Menurutnya, peningkatan kesejahteraan tersebut seharusnya diiringi dengan komitmen moral yang kuat dari para hakim untuk menjaga integritas, independensi, dan profesionalisme dalam menjalankan tugas.
“Namun, perbuatan terduga Wakil Ketua PN Depok juga telah mengabaikan Instruksi Presiden Prabowo yang telah memberikan perhatian khusus terhadap kesejahteraan hakim dengan menaikkan tunjangan hakim,” ujar Desmihardi.




