KY Sesalkan Ada Hakim Kena Kasus Suap, Singgung Gaji Naik 280%

viva.co.id
4 jam lalu
Cover Berita

Jakarta, VIVA – Komisi Yudisial (KY) mendukung langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam melakukan penegakan hukum atas dugaan praktik suap yang melibatkan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok I Wayan Eka Mariarta dan Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan.

Wakil Ketua KY, Desmihardi, memastikan pihaknya mendukung penuh proses hukum yang dilakukan KPK. Namun, ia menyesalkan adanya dugaan pelanggaran tersebut karena mencederai kehormatan dan keluhuran martabat hakim.

Baca Juga :
Ketua PN Depok Dapat Bayaran Rp850 Juta Urus Sengketa Lahan, Minta Rp1 M tapi Ditolak
KPK Resmi Tetapkan Ketua dan Wakil PN Depok jadi Tersangka Suap

“KY mendukung langkah KPK untuk melakukan penegakan hukum dugaan kasus transaksional dalam penanganan perkara. KY sangat menyesalkan tindakan ini karena mencederai kehormatan dan keluhuran martabat seorang hakim,” kata Desmihardi kepada wartawan, dikutip Sabtu, 7 Februari 2026.

Desmihardi mengatakan bahwa pihaknya, Mahkamah Agung (MA) memiliki visi yang sama dalam mewujudkan peradilan yang bersih dan berintegritas. Pasalnya, Ketua MA telah menegaskan tidak akan menoleransi segala bentuk penyimpangan layanan peradilan, termasuk praktik transaksional.

Maka itu, KY akan terus bersinergi dan mendukung pimpinan MA dalam upaya pembersihan di lingkungan MA serta badan peradilan di bawahnya.

“Praktik transaksional tidak hanya merusak integritas, tetapi juga menurunkan kepercayaan publik terhadap peradilan di Indonesia. KY dan MA dengan tegas akan menerapkan prinsip zero tolerance, yang berarti tidak ada tempat bagi pelanggaran atau penyimpangan dalam bentuk apa pun, termasuk pelayanan transaksional,” tegas Desmihardi.

Ia juga menyinggung kebijakan Presiden Prabowo Subianto yang telah mengumumkan kenaikan gaji hakim hingga 280 persen sebagai bentuk perhatian terhadap kesejahteraan aparat peradilan.

Menurutnya, peningkatan kesejahteraan tersebut seharusnya diiringi dengan komitmen moral yang kuat dari para hakim untuk menjaga integritas, independensi, dan profesionalisme dalam menjalankan tugas.

“Namun, perbuatan terduga Wakil Ketua PN Depok juga telah mengabaikan Instruksi Presiden Prabowo yang telah memberikan perhatian khusus terhadap kesejahteraan hakim dengan menaikkan tunjangan hakim,” ujar Desmihardi.

Baca Juga :
KPK Ungkap OTT di Depok Terkait Sengketa Lahan Anak Usaha Kemenkeu
Adies Kadir Dilaporkan ke MKMK, Pencalonannya Dinilai Langgar Kode Etik
KPK Bilang Total 7 Orang yang Kena OTT di Depok, Salah Satunya Ketua PN Depok

Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Satu Abad Nahdlatul Ulama (NU), Presiden Prabowo Hadiri Mujahadah Kubro
• 5 jam laluwartaekonomi.co.id
thumb
Walau Jor-joran di Bursa Transfer Paruh Musim Super League, Persija Belum Berhasil Kalahkan Persib Dalam Hal Ini
• 13 jam lalutvonenews.com
thumb
Bursa Kripto Korsel Salah Transfer, Tak Sengaja Bagikan Bitcoin USD 44 Miliar
• 8 jam lalukumparan.com
thumb
Permintaan Tinggi, Hotel Ritz-Carlton di New York & Washington Bakal Dijual
• 19 jam lalukumparan.com
thumb
Kebutuhan Energi Meningkat, Jepang Aktifkan Pembangkit Nuklir Terbesar di Dunia
• 14 jam lalugenpi.co
Berhasil disimpan.