Jakarta, tvOnenews.com - Mahkamah Agung (MA) merespons penangkapan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok, I Wayan Eka Mariarta dan Wakilnya, Bambang Setyawan oleh KPK.
Juru bicara MA, Yanto mengatakan pihaknya segara melakukan rapat pimpinan (rapim) merespons penangkapan hakim tersebut.
Ia menyebut rapim yang akan langsung dipimpin oleh Ketua MA, Sunarto akan berlangsung pada Senin (9/2/2026).
"Karena Sabtu Minggu ini libur, mungkin Senin itu baru Rapim, mungkin nanti bersama pak Ketua. Termasuk press rilis baru di hari Senin," kata Yanto kepada awak media, Jakarta, Sabtu (7/2/2026).
Yanto menjelaskan rapim tersebut belum dapat dipastikan dalam menentukan Pelaksana tugas (Plt) Ketua PN Depok pasca ditangkap KPK.
Ia menekankan MA akan merespons hal tersebut usai adanya keputusan dari Ketua MA.
"Nanti saya tanya dulu ke Pak Ketua baiknya seperti apa (soal penunjukan PLT Ketua dan Wakil Ketua PN Depok)," ujarnya.
Sebelumnya, KPK menetapkan Ketua dan Wakil Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok sebagai tersangka terkait penerimaan suap dalam pengurusan sengketa lahan.
Ketua PN Depok I Wayan Eka Mariarta dan Wakil Ketua Bambang Setyawan diduga telah menerima aliran dana dari PT Karabha Digdaya atau KD untuk mempercepat eksekusi lahan yang berada di Tapos, Depok.
Selain keduanya, KPK juga menetapkan tiga orang lainnya yaitu YON selaku Juru sita PN Depok, TRI yang merupakan Direktur Utama PT Karabha Digdaya dan BER Head Corporate Legal PT Karabha Digdaya.
"Berdasarkan kecukupan alat bukti dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait penerimaan hadiah atau janji dalam pengurusan sengketa lahan di Pengadilan Negeri (PN) Depok, KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan lima orang tersangka," ucap Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu saat jumpa pers, Jumat (6/2/2026).
KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama sejak 6 sampai 25 Februari 2025.
Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.
KPK juga telahm engirimkan surat kepada Mahkamah Agung terkait dengan penahanan yang dilakukan terhadap seorang hakim, sebagaimana ketentuan dalam Pasal 101 KUHAP 2026.

