OTT PN Depok, Ketua MA Sebut Hakim Korup Tak Ada Ampun

eranasional.com
4 jam lalu
Cover Berita

Jakarta, ERANASIONAL.COM – Ketua Mahkamah Agung Sunarto menyampaikan sikap tegas menyusul tertangkapnya Ketua dan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Depok dalam operasi tangkap tangan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi. Ia menegaskan bahwa Mahkamah Agung tidak akan memberikan sedikit pun toleransi atau belas kasihan kepada hakim yang terlibat praktik korupsi, karena perbuatan tersebut dinilai telah mencederai marwah lembaga peradilan.

Pernyataan itu disampaikan Sunarto melalui sebuah video yang dibagikannya kepada publik. Dalam rekaman tersebut, Sunarto berbicara di hadapan forum internal dan menekankan bahwa tidak ada ruang kompromi bagi hakim yang terbukti melakukan pelayanan transaksional dalam menjalankan tugasnya. Ia menyebut pilihan bagi hakim yang terjerat kasus korupsi hanya dua, yakni mengundurkan diri atau menjalani proses hukum hingga berujung pidana penjara.

“Pilihannya cuma dua, berhenti atau penjara. Sekali lagi saya tekankan, saya tidak ada belas kasihan sedikit pun. Kita matikan nurani kita demi menjaga marwah lembaga kita,” kata Sunarto dalam pernyataannya yang dikutip Sabtu, 7 Februari 2026. Ucapan tersebut menjadi penegasan sikap Mahkamah Agung dalam merespons kasus korupsi di lingkungan peradilan.

Sunarto menambahkan bahwa Mahkamah Agung tidak akan memberikan bantuan advokasi hukum kepada hakim yang terlibat tindak pidana korupsi. Menurutnya, pemberian advokasi justru akan bertentangan dengan upaya menjaga kehormatan dan kredibilitas lembaga peradilan di mata publik.

“Mahkamah Agung tidak boleh memberi bantuan advokasi karena yang bersangkutan telah mencederai lembaga Mahkamah Agung,” ujar Sunarto. Ia menegaskan bahwa kebijakan tersebut berlaku untuk semua kasus serupa, termasuk kasus operasi tangkap tangan yang menjerat pimpinan Pengadilan Negeri Depok.

Ketegasan pimpinan Mahkamah Agung ini muncul di tengah sorotan publik terhadap dunia peradilan, menyusul terungkapnya dugaan suap dalam pengurusan perkara di Pengadilan Negeri Depok. Kasus tersebut dinilai tidak hanya merusak citra institusi, tetapi juga mengguncang kepercayaan masyarakat terhadap independensi dan integritas hakim.

Sebelumnya, Ketua Pengadilan Tinggi Bandung Hery Supriyono mengungkapkan bahwa terdapat tiga pejabat Pengadilan Negeri Depok yang terjaring operasi tangkap tangan KPK. Ketiganya adalah Ketua PN Depok, Wakil Ketua PN Depok, serta seorang juru sita.

“Informasi yang saya terima itu wakil, ketua, dan juru sita. Ada tiga orang,” kata Hery saat memberikan keterangan kepada wartawan ketika menyambangi Pengadilan Negeri Depok, Jumat, 6 Februari 2026. Kehadiran Ketua Pengadilan Tinggi Bandung tersebut disebut sebagai bagian dari langkah koordinasi dan pemantauan pasca-OTT.

Operasi tangkap tangan itu sendiri dilakukan KPK pada Kamis malam, 5 Februari 2026. OTT tersebut berkaitan dengan dugaan suap dalam pengurusan perkara, yang diduga melibatkan aparatur pengadilan dan pihak swasta. Penangkapan ini kembali menambah daftar panjang kasus korupsi yang melibatkan aparat peradilan.

Pelaksana tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan saat para pihak diduga tengah melakukan transaksi. Namun, KPK masih mendalami konstruksi perkara untuk memastikan apakah perbuatan tersebut masuk dalam kategori suap atau pemerasan.

“Telah terjadi penangkapan terhadap para pelaku tindak pidana korupsi yang tertangkap tangan sedang melakukan kegiatan. Nanti kita lihat, ada delivery, apakah nanti itu bentuknya penyuapan atau pemerasan,” ujar Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis malam.

Kasus ini menjadi perhatian serius Mahkamah Agung karena melibatkan pimpinan pengadilan tingkat pertama. Sunarto menilai perbuatan tersebut tidak hanya melanggar hukum pidana, tetapi juga mencederai sumpah jabatan dan nilai-nilai dasar profesi hakim. Ia menegaskan bahwa hakim seharusnya menjadi benteng terakhir keadilan, bukan justru bagian dari praktik transaksional.

Sikap tanpa kompromi yang disampaikan Sunarto disebut sebagai pesan keras kepada seluruh hakim di Indonesia. Mahkamah Agung, menurutnya, ingin memastikan bahwa reformasi peradilan tidak berhenti pada tataran wacana, tetapi diwujudkan melalui tindakan tegas terhadap setiap pelanggaran.

Di sisi lain, Mahkamah Agung juga memastikan akan menghormati proses hukum yang sedang berjalan di KPK. Sunarto menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mengintervensi penanganan perkara, sekaligus membuka ruang bagi penegakan etik dan disiplin internal sesuai ketentuan yang berlaku.

Kasus OTT di PN Depok ini kembali menjadi pengingat bahwa tantangan terbesar dalam membangun peradilan yang bersih bukan hanya soal regulasi atau kesejahteraan, melainkan soal integritas individu yang memegang kekuasaan kehakiman. Pernyataan keras Ketua Mahkamah Agung pun diharapkan menjadi momentum pembenahan dan peringatan bagi seluruh aparat peradilan agar tidak menyalahgunakan kewenangan.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
10 Tahun di Persib, Febri Hariyadi Kini Harus Menepi ke Solo?
• 17 jam lalutvonenews.com
thumb
Usai OTT Ketua dan Wakil Ketua PN Depok, KPK Bidik Sengketa Lahan di Kawasan Wisata
• 7 jam lalusuara.com
thumb
Indonesia Police Watch Tolak Wacana Polri di Bawah Kementerian: Akan Jadi Pembantu Politisi
• 23 jam lalusuara.com
thumb
Bukan Mabuk Kemenangan, Begini Cara Michael Carrick Menjaga Emosi dan Identitas Manchester United: Saya Tidak Terlalu Memikirkan Masa Depan!
• 8 jam lalutvonenews.com
thumb
Stevitri Sarasti, Membawa Warisan Nusantara ke Sepatu dan Tas Kulit Premium Felistianova
• 2 jam lalubisnis.com
Berhasil disimpan.