Penetapan Kuota Impor BBM untuk Swasta Dilakukan Setiap 6 Bulan 

idxchannel.com
11 jam lalu
Cover Berita

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menetapkan pemberian kuota impor BBM sebanyak dua kali dalam setahun.

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menetapkan pemberian kuota impor BBM sebanyak dua kali dalam setahun. (Foto: iNews Media/Tangguh Yudha)

IDXChannel - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menetapkan pemberian kuota impor BBM sebanyak dua kali dalam setahun. Kuota tersebut diberikan untuk periode 6 bulan sambil melihat dinamika konsumsi SPBU swasta. 

Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM, Laode Sulaeman, menjelaskan ketentuan ini berbeda dari skema pemberian kuota BBM subsidi pada tahun 2025. Kementerian ESDM sebelumnya memberikan kuota impor hanya untuk 3 bulan saja, sebelum operator kembali pengajuan. 

Baca Juga:
Prabowo Instruksikan DEN Kejar Swasembada Energi, Hentikan Impor BBM secara Bertahap

"Jadi SPBU swasta itu kan kita belajar nih tahun 2025 kemarin. Ada yang bilang 'Oh ini kok bulanan, oh tiga bulanan'. Nah tahun ini kita sudah tetapkan enam bulan," ujar Laode saat ditemui di Kantor Kementerian ESDM, Jumat (6/2/2026). 

Laode mengatakan, pemberian jangka waktu enam bulan untuk kuota BBM ini dilakukan untuk melihat dinamika konsumsi BBM di SPBU swasta. Pemerintah akan mempertimbangkan untuk kembali memberikan kuota impor apabila kebutuhan meningkat. 

Baca Juga:
Jantung Energi Jawa Barat, Rahasia Integrated Terminal Balongan Jaga Kualitas BBM 

"Intinya kenapa 6 bulan, kita ada waktu untuk melihat dinamika konsumsi, itu satu dan kedua, kita ada waktu untuk mereka mengusulkan pembaharuan perpanjangannya," katanya. 

Sebelumnya Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menjelaskan pemberian kuota impor secara periodik ini sekaligus mendorong SPBU swasta, agar kedepan tidak bergantung dengan impor. Akan tetapi bisa melakukan pembelian BBM melalui PT Pertamina.

Bahlil mengatakan pemberian kuota impor itu menimbang kapasitas PT Pertamina (Persero) yang masih belum menutupi kebutuhan konsumsi BBM di dalam negeri. Terutama untuk klasifikasi BBM beroktan tinggi seperti RON92, RON 95, atau RON98, yang biasa digunakan SPBU swasta.

"Selama kapasitas produksi kita masih kurang dibandingkan konsumsi, maka tetap kita sementara impor harus kita lakukan," ujar Bahlil saat ditemui di Kantor Kementerian ESDM, Rabu (14/1/2026).

Bahlil menargetkan, lewat beroperasinya Refinery Development Master Plan (RDMP) di Balikpapan maka pada tahun 2027 kebutuhan BBM beroktan tinggi seperti yang dibutuhkan SPBU swasta akan bisa dipenuhi oleh PT Pertamina (Persero).
 
"RON 92, 95, 98, kita mau dorong agar produksinya sudah harus ada di 2027, ini kemungkinan di semester ke-2. Jadi silakan beli di Pertamina," katanya.

(Rahmat Fiansyah)


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Ikuti Arahan Presiden, Pramono Gelar Kerja Bakti Serentak di Jakarta Libatkan 171.134 Orang
• 5 jam laluokezone.com
thumb
Wajah Ridwan Kamil di Underpass Dewi Sartika Depok Dicopot
• 23 jam laludetik.com
thumb
BRI Super League: Bali United Takluk dari Persebaya, Taktik Jitu Bernardo Tavares Bikin Johnny Jansen Tak Banyak Bicara
• 18 jam lalubola.com
thumb
Prabowo Tegaskan Komitmen Berantas Korupsi: Saya Tidak akan Mundur Setapak pun
• 47 menit lalurctiplus.com
thumb
Profil Draco Malfoy, dari Tokoh Antagonis hingga Jadi Maskot Imlek 2026
• 9 jam lalugrid.id
Berhasil disimpan.