Minggu, 8 Februari 2026: SIM Keliling Buka Layanan Terbatas di Jakarta

viva.co.id
14 jam lalu
Cover Berita

Jakarta, VIVA – Layanan SIM Keliling masih dimanfaatkan masyarakat untuk memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi tanpa harus mendatangi kantor Satpas. Fasilitas ini menjadi pilihan praktis, terutama bagi warga yang ingin mengurus perpanjangan SIM di akhir pekan.

Pada Minggu, 8 Februari 2026, layanan SIM Keliling di wilayah DKI Jakarta beroperasi secara terbatas di beberapa titik. Meski tidak sebanyak hari kerja, layanan ini tetap disiapkan untuk melayani pemohon yang ingin memperpanjang SIM yang masih aktif.

Baca Juga :
SIM Keliling Beroperasi Sabtu, 7 Februari 2026, Ini Area Pelayanannya
Jumat, 6 Februari 2026: SIM Keliling Buka Layanan di Sejumlah Titik Jakarta

Berdasarkan informasi dari Korlantas Polri yang dipantau VIVA Otomotif, warga Jakarta Timur dapat memanfaatkan layanan SIM Keliling di Jalan Raden Inten, tepat di samping McDonald’s Duren Sawit. Pelayanan di lokasi tersebut dibuka mulai pukul 08.00 WIB hingga 12.00 WIB dengan kuota yang dibatasi.

Sementara itu, masyarakat Jakarta Barat dapat mendatangi mobil SIM Keliling yang beroperasi di Jalan Panjang, tepat di depan Bank BJB Kebon Jeruk. Warga disarankan datang lebih awal untuk menghindari antrean panjang dan kehabisan nomor layanan.

Selain melayani wilayah Jakarta, layanan SIM Keliling juga tersedia bagi masyarakat Tangerang Selatan. Mobil layanan disiagakan di Giant Bintaro Sektor 7 dengan jam operasional yang sama, yakni pukul 08.00 WIB hingga 12.00 WIB.

Perlu diketahui bahwa SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku. Apabila masa berlaku SIM telah habis, pemohon harus mengurus pembuatan SIM baru di Satpas dengan mengikuti tahapan ujian teori dan praktik.

Untuk mengajukan perpanjangan, pemohon wajib menyiapkan KTP yang masih berlaku, SIM asli beserta fotokopinya, serta surat keterangan pemeriksaan kesehatan. Kelengkapan dokumen akan membantu proses pelayanan berjalan lebih cepat.

Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, biaya perpanjangan SIM A ditetapkan sebesar Rp80 ribu, sedangkan SIM C sebesar Rp75 ribu.

Baca Juga :
SIM Keliling Kamis 5 Februari 2026, Lima Unit Layani Perpanjangan SIM
Rabu 4 Februari 2026, Layanan SIM Keliling Tersedia di Jakarta dan Penyangga
SIM Keliling Selasa 3 Februari 2026, Perpanjangan Dilayani di Jakarta hingga Bandung

Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Granblue Fantasy: Relink - Endless Ragnarok Meluncur 9 Juli, Apa yang Baru?
• 18 menit lalumedcom.id
thumb
Prabowo: Indonesia Diberi Kekayaan Luar Biasa, Tapi Banyak Dicuri dan Dibawa Lari ke Luar Negeri
• 2 jam laluliputan6.com
thumb
Bek Timnas Indonesia Bikin Leverkusen Frustrasi, Kevin Diks Tampil Impresif di Bundesliga
• 15 jam lalutvonenews.com
thumb
Kumpulkan Uang Koin 11 Tahun, Warga Tuban Daftar Haji
• 3 jam lalutvonenews.com
thumb
Terima Kunjungan 200 Alumni LPDP, Seskab Teddy Indra Wijaya: Harus Konstruktif dan Solid Kawal Kebijakan Pemerintah
• 3 jam lalutvonenews.com
Berhasil disimpan.