Seorang pria di Kecamatan Pasir Penyu, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) tega berbuat cabul. Mirisnya, perbuatan cabul itu ia lakukan terhadap bayi berusia 1 tahun.
Dirangkum detikcom, peristiwa tersebut terjadi pada 18 Januari 2026 lalu. Pria bejat berinisial S (48) itu berhasil ditangkap setelah sebelumnya kabur usai bertengkar dengan istri atau ibu kandung korban.
Dilaporkan Ibu Kandung
Kapolres Inhu AKBP Eka Ariandy Putra menjelaskan kasus ini terungkap setelah ibu kandung mencurigai perubahan tidak wajar pada bayinya.
Hasil pemeriksaan, korban ternyata mendapatkan kekerasan seksual. Sang ibu kemudian melaporkan kejadian ini ke pihak kepolisian.
Merespons laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Pasir Penyu melakukan penyelidikan, termasuk memeriksa saksi dan mengecek tempat kejadian perkara. Polisi juga membawa korban untuk mendapatkan pemeriksaan medis guna kepentingan hukum dan perlindungan kesehatan korban.
"Berdasarkan hasil penyelidikan, kami mengamankan terduga pelaku yang merupakan bapak tiri korban," kata Eka dalam keterangannya, Sabtu (6/26).
(mea/dek)




