Pantau - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mengumumkan bahwa layanan SIM Keliling pada Minggu (8/2/2026) hanya tersedia di dua lokasi di Jakarta, yakni Jakarta Timur dan Jakarta Barat, dengan jam operasional pukul 07.00 hingga 12.00 WIB.
Lokasi dan Ketentuan Layanan SIM KelilingInformasi ini disampaikan melalui akun Instagram resmi TMC Polda Metro Jaya.
Di Jakarta Timur, gerai SIM Keliling berlokasi di Jalan Raden Inten Kalimalang, samping McD Duren Sawit.
Sementara di Jakarta Barat, layanan dibuka di Jalan Panjang, samping Indomaret Kebon Jeruk.
Layanan ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku.
Pemohon wajib membawa KTP dan SIM asli beserta fotokopinya, mengisi formulir permohonan, dan mengikuti tes kesehatan di lokasi gerai.
Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya telah habis, diwajibkan mengajukan permohonan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.
Biaya Sesuai Peraturan PemerintahBiaya perpanjangan SIM A sebesar Rp80.000 dan SIM C sebesar Rp75.000, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak.




