Praktik suap menggunakan barang kecil bernilai tinggi seperti emas semakin meningkat. Ternyata praktik suap menggunakan emas pernah diendus Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
PPATK sudah mengendus modus tersebut sejak 16 tahun lalu. Pemerintah pun mengantisipasi hal tersebut dengan mengeluarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010. Aturan itu mengatur tentang penanganan tindak pidana pencucian uang di Indonesia.
"Kami sudah menemukan fenomena emas dipakai untuk suap sejak lama. Analisis pertama terkait pembayaran ilegal melalui penggunaan instrumen logam mulia atau emas pernah kami temukan bahkan sebelum tahun 2010," kata Ketua PPATK Ivan Yustiavandana, Sabtu (7/2/2026).
Ivan juga menyinggung Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 61 Tahun 2021 tentang Pihak Pelapor dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Dia mengatakan pedagang wajib lapor ke PPATK setiap transaksi di atas Rp 500 juta.
"Setiap pedagang permata, perhiasan, atau logam mulia wajib melaporkan kepada PPATK transaksi di atas Rp 500 juta," katanya.
Ivan menegaskan PPATK dapat menelusuri suap dengan emas maupun modus apa pun.
"PPATK tetap bisa melakukan penelusuran dengan metode yang kami miliki," ucapnya.
Sementara, Kepala Biro Humas PPATK, Natsir Kongah menyampaikan meski dapat disamarkan, suap dengan emas bukan berarti bisa lolos dari pemeriksaan PPATK. Pihaknya tetap dapat melakukan pelacakan.
"Kejahatan bisa disamarkan, tetapi aliran uangnya sulit untuk disembunyikan. Di situlah PPATK bekerja," ucap Natsir.
"Suatu saat (emas) kan dicairkan," lanjutnya.
Natsir pun menyampaikan, jangan menganggap jika melakukan suap dengan emas bisa lolos dari pemeriksaan. Menurutnya, seseorang pun melakukan transaksi dengan uang saat membeli emas.
"Benar, jangan anggap suap emas bisa lolos dari PPATK. Prinsipnya, kita mengejar uang hasil kejahatan. Follow the money," katanya.
(dek/dek)



