JAKARTA, KOMPAS.TV - Warga Jakarta yang berencana memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) pada Minggu (8/2/2026) perlu mencatat baik-baik jadwal dan lokasinya.
Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya hanya mengoperasikan dua titik layanan SIM Keliling untuk hari tersebut.
Informasi ini disampaikan melalui akun resmi TMC Polda Metro Jaya. Layanan ditujukan bagi masyarakat yang ingin memperpanjang SIM tanpa harus datang ke Satpas.
1. Jam Operasional SIM Keliling
Layanan SIM Keliling dibuka dengan waktu terbatas, yakni:
- Pukul 07.00 WIB hingga 12.00 WIB
- Masyarakat disarankan datang lebih awal untuk menghindari antrean, mengingat jumlah gerai yang beroperasi sangat terbatas.
Baca Juga: Cara Mengaktifkan Lagi Peserta PBI-JK per Februari 2026, Resmi dari BPJS Kesehatan
2. Lokasi SIM Keliling di Jakarta
Pada Minggu ini, SIM Keliling hanya tersedia di dua wilayah berikut:
- Jakarta Timur
- Jalan Raden Inten Kalimalang, tepat di samping McD Duren Sawit
- Jakarta Barat
- Jalan Panjang, samping Indomaret Kebon Jeruk
3. Jenis SIM yang Dilayani
Perlu diperhatikan, layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan, dengan ketentuan:
- SIM A dan SIM C
- Masa berlaku SIM masih aktif
- Pemilik SIM yang sudah kedaluwarsa wajib mengajukan permohonan SIM baru secara langsung di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.
Penulis : Ade Indra Kusuma Editor : Tito-Dirhantoro
Sumber : Kompas TV
- sim keliling jakarta
- perpanjangan sim
- sim a
- sim c
- polda metro jaya
- jadwal sim keliling




