Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) membuka peluang bagi badan usaha kecil dan menengah (UKM) untuk memperoleh wilayah izin usaha pertambangan (WIUP) mineral logam dan batu bara melalui skema prioritas.
Deputi Bidang Usaha Menengah Kementerian UMKM Bagus Rachman menyebut tidak semua UKM bisa serta-merta mengelola tambang. Pemerintah telah menyiapkan mekanisme seleksi berlapis untuk memastikan kesiapan dan kemampuan pelaku usaha.
“UKM yang diberikan WIUP tentunya harus lolos dari verifikasi administratif, verifikasi teknis, dan pernyataan kemampuan. Ketiga tahapan WIUP tersebut mengukur modal dan kemampuan badan usaha kecil dan menengah yang akan mengelola tambang,” kata Bagus kepada Bisnis, dikutip Minggu (8/2/2026).
Dia menjelaskan hanya badan usaha kecil dan menengah yang telah lolos penilaian kemampuan keuangan serta kemampuan teknis pertambangan yang dapat memperoleh WIUP prioritas.
Selanjutnya dilakukan pendampingan oleh Kementerian UMKM terutama dalam pelaksanaan corporate business responsibility (CBR) agar pengelolaan tambang oleh UKM tetap berkelanjutan dan sesuai dengan prinsip tata kelola yang baik.
“Lahan tambang minerba dengan luasan kurang dari 2.500 hektare dapat dioptimalkan untuk WIUP Prioritas. Sesuai dengan tujuan pemberian WIUP Prioritas kepada badan usaha kecil dan menengah untuk memajukan ekonomi daerah,” terangnya.
Baca Juga
- Aksi China Borong Emas 40.000 Troy Ounce di Januari, Total Genggam 2.307 Ton
- Profil Emiten MINA dan PADI yang Terseret Pengusutan Goreng Saham Bareskrim, Dominan Milik Hapsoro
- Moodys Pangkas Outlook Indonesia, Simak Dampaknya ke Lantai Bursa
Dia berharap skema WIUP prioritas ini dapat mendorong pertumbuhan ekonomi daerah, khususnya di wilayah yang memiliki potensi tambang berskala kecil hingga menengah yang selama ini belum tergarap optimal.
Di sisi lain, Bagus menuturkan bahwa risiko keterbatasan pengalaman UKM di sektor pertambangan juga telah menjadi perhatian pemerintah. Namun, dia menyebut aspek tersebut sudah dimitigasi sejak awal melalui proses verifikasi teknis dan pernyataan komitmen yang dilakukan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
“Risiko tentunya ada, namun hal tersebut seharusnya sudah dimitigasi dan diperhitungkan pada saat verifikasi teknis dan pernyataan komitmen yang dilakukan oleh Kementerian ESDM,” tuturnya.
Berdasarkan Peraturan Menteri UMKM Nomor 4 Tahun 2025 tentang Verifikasi Badan Usaha Kecil dan Menengah yang Mengajukan Permohonan Wilayah Izin Usaha Pertambangan Mineral Logam dan Batubara dengan Cara Pemberian Prioritas, setiap UKM yang mengajukan WIUP prioritas wajib menjalani verifikasi administratif oleh Kementerian UMKM.
Proses ini menjadi syarat utama sebelum verifikasi teknis oleh Kementerian ESDM dan merupakan bagian dari sistem perizinan nasional Online Single Submission (OSS).
Lebih rinci, kriteria utama yang dinilai mencakup legalitas badan usaha. Dalam hal ini, UKM harus berbentuk Perseroan Terbatas (PT), serta kelengkapan dokumen administratif seperti akta pendirian, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Nomor Induk Berusaha (NIB), laporan keuangan yang telah diaudit minimal satu tahun terakhir, struktur kepengurusan, serta status badan usaha yang sah dan dapat diverifikasi.
6 Persyaratan Administratif untuk UKM Mengelola Pertambangan:(Permen UMKM Nomor 4 Tahun 2025)
- Badan usaha kecil memiliki modal usaha lebih dari Rp1 miliar sampai Rp5 miliar atau hasil penjualan tahunan lebih dari Rp2 miliar hingga Rp15 miliar.
- Badan usaha menengah memiliki modal usaha lebih dari Rp5 miliar sampai Rp10 miliar atau hasil penjualan tahunan lebih dari Rp15 miliar hingga Rp50 miliar.
- Telah menjalankan operasional perusahaan paling sedikit satu tahun terakhir.
- Memiliki unit yang melaksanakan Program Kerja Pengembangan Ekonomi Usaha Mikro dan Kecil (Corporate Business Responsibility).
- Menyampaikan surat kesanggupan untuk menjalankan Program Kerja Pengembangan Ekonomi Usaha Mikro dan Kecil.
- Menjalankan Program Kerja Pengembangan Ekonomi Usaha Mikro dan Kecil paling lambat tiga tahun sejak memperoleh Izin Usaha Pertambangan (IUP) prioritas.




