JAKARTA – Komisi Yudisial (KY) menyesalkan penetapan Ketua dan Wakil Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok, sebagai tersangka korupsi usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Peristiwa ini dinilai mencoreng lembaga peradilan, terlebih terjadi di tengah upaya negara meningkatkan kesejahteraan hakim.
Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi KY, Abhan menegaskan, bahwa kasus ini menunjukkan persoalan korupsi di lingkungan peradilan tidak semata-mata dipicu faktor kesejahteraan.
“Kami sangat menyayangkan ini terjadi ketika negara sudah berupaya memberikan kesejahteraan lebih kepada peradilan dan hakim, tetapi persoalan korupsi masih saja muncul,” ujar Abhan, Sabtu (7/2/2026).
Ia menambahkan, peristiwa tersebut menjadi catatan penting bahwa judicial corruption memiliki dimensi yang lebih kompleks.
“Artinya, ini menegaskan bahwa tidak hanya persoalan kesejahteraan yang memicu terjadinya korupsi di lingkungan peradilan,” imbuhnya.


