Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam sepekan terakhir kembali menggemparkan publik. Bukan menteri atau kepala daerah yang terjaring, melainkan hakim karier di pengadilan serta pegawai di Kementerian Keuangan. Ironisnya, dua profesi ini justru selama ini dikenal memiliki tingkat kesejahteraan yang relatif tinggi.
Di kalangan aparatur sipil negara, istilah “tukin sultan” sudah lama beredar. Sebutan itu merujuk pada tunjangan kinerja dengan nilai puluhan hingga ratusan juta rupiah per bulan, angka yang jauh melampaui rata-rata pendapatan ASN.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menjadi contoh paling menonjol. Melalui skema remunerasi khusus, tunjangan di institusi ini dapat menembus lebih dari Rp 100 juta per bulan pada jabatan puncak, sementara level pelaksana pun masih berada di atas Rp 5 juta per bulan. Adapun pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) menggunakan tabel umum Kementerian Keuangan, tetapi tetap tergolong tinggi, dengan kelas tertinggi mendekati Rp 50 juta per bulan.
Belakangan, pemerintah juga menaikkan kesejahteraan aparat peradilan. Melalui Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2025, tunjangan hakim karier disesuaikan secara signifikan. Hakim pratama di pengadilan kelas II kini menerima sekitar Rp 46,7 juta per bulan, sedangkan pada level tertinggi tunjangan hakim bisa mencapai Rp 110,5 juta. Untuk pimpinan pengadilan kelas IA khusus, ketua pengadilan memperoleh sekitar Rp 87,2 juta per bulan dan wakil ketua Rp 80,2 juta per bulan.
Gaji tinggi tidak akan menghilangkan dorongan untuk korupsi jika budaya kerja yang ada di lembaga-lembaga ini tidak berubah. Ini masalah yang lebih dalam daripada hanya soal gaji.
Deretan angka itu menempatkan hakim dan pegawai Kemenkeu dalam kelompok elite birokrasi dari sisi remunerasi. Logika kebijakannya sederhana, yakni kesejahteraan diperbaiki agar integritas terjaga. Negara berharap mereka yang mengelola penerimaan pajak dan memutus perkara hukum tak lagi memiliki alasan ekonomi untuk menyimpang.
Namun, realitas berkata lain. Meski penghasilan sudah jauh di atas rata-rata aparatur negara, sebagian tetap tersandung praktik korupsi. Dalam situasi ini, pertanyaan mendasar kembali muncul. Benarkah kesejahteraan yang tinggi cukup untuk mencegah korupsi, atau justru persoalannya lebih dalam dari sekadar angka di slip gaji?
Peneliti dari Pusat Kajian Antikorupsi UGM, Zaenur Rohman, menilai kenaikan gaji atau tunjangan tinggi bukanlah solusi yang efektif untuk mengatasi korupsi. Meskipun tukin hakim dan pegawai pajak sudah sangat tinggi, hal itu tidak menjamin bahwa mereka akan bebas dari godaan korupsi. Sebab, budaya korupsi yang sudah mendarah daging di beberapa lembaga pemerintah menjadi masalah lebih besar dibandingkan dengan gaji rendah.
Menurut Zaenur, budaya korupsi adalah penyakit lama yang telah mengakar di beberapa lembaga pemerintah, termasuk di Pengadilan Negeri, Direktorat Jenderal Pajak, dan Bea Cukai. Padahal, sudah ada 31 hakim yang ditangkap KPK selama periode 2004-2025. Begitu pula dengan pegawai Direktorat Jenderal Pajak dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang telah banyak tersandung kasus korupsi.
“Gaji tinggi tidak akan menghilangkan dorongan untuk korupsi jika budaya kerja yang ada di lembaga-lembaga ini tidak berubah. Ini masalah yang lebih dalam daripada hanya soal gaji,” ujar Zaenur saat dihubungi dari Jakarta, Minggu (8/2/2026).
Zaenur melanjutkan bahwa untuk memutus budaya korupsi, pembenahan harus dimulai dari internal lembaga-lembaga tersebut. Mahkamah Agung harus bersikap tegas terhadap hakim dan pejabat yang terbukti korupsi. Mereka yang terbukti korupsi mesti segera diberhentikan. Hal yang sama juga mesti berlaku untuk Kementerian Keuangan.
“Sistem pengawasan di MA dan lembaga-lembaga lainnya seperti Kemenkeu harus diperbaiki. Zero tolerance terhadap korupsi harus diterapkan dengan tegas, agar tidak ada lagi ruang bagi mereka yang ingin menyeleweng,” ujar Zaenur.
Anggota Komisi III DPR Abdullah menilai, reformasi peradilan tidak bisa hanya bertumpu pada kenaikan gaji hakim. Menurutnya, persoalan utama justru terletak pada mentalitas aparat dan lemahnya sistem pengawasan di internal lembaga peradilan.
“Setelah Presiden Prabowo menaikkan gaji hakim sebesar 280 persen, tapi masih ada hakim yang terjaring OTT seperti hakim di PN Depok, ini menggambarkan bahwa kenaikan gaji bukanlah faktor kunci dalam melakukan reformasi peradilan,” ujarnya.
Abdullah menegaskan, pengawasan internal pengadilan perlu diperketat dan dibuat lebih sistematis untuk menutup celah penyimpangan. Peran Komisi Yudisial juga harus diperkuat melalui audit berbagai putusan hakim guna mengukur objektivitas, transparansi, akuntabilitas, serta integritas.
“Mau dinaikkan 1.000 persen gaji hakim, kalau mereka yang serakah, punya gaya hidup mewah dan tidak diawasi dengan sangat ketat, ya, akan korupsi juga, akan terkena OTT juga,” kata Abdullah.
Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Wana Alamsyah, menuturkan, kenaikan gaji hakim bukan merupakan strategi yang efektif dalam menekan angka korupsi. Sebab, praktik korupsi di peradilan bukan hanya dipengaruhi oleh gaji hakim yang rendah, tetapi juga karena sistem peradilan yang korup.
“Sejak awal ICW menilai bahwa kenaikan gaji hakim pada akhirnya tidak linier dengan potensi terjadinya korupsi di lembaga peradilan jika sistemnya yang tidak diperbaiki,” ujarnya.
Wana melanjutkan, perbaikan sistem di MA harus fokus pada evaluasi menyeluruh terhadap skema pengawasan dan pencegahan korupsi yang ada saat ini. Selain itu, MA perlu memiliki mekanisme early warning system untuk memantau harta tidak wajar yang dimiliki hakim, memanfaatkan LHKPN sebagai modalitas utama.
“LHKPN dapat menjadi modal bagi MA untuk menyusun sistem yang mampu mendeteksi kekayaan hakim yang patut diduga tidak sesuai dengan profilnya,” kata Wana.
Kasus OTT yang melibatkan hakim, pegawai pajak, dan bea cukai menunjukkan bahwa korupsi bukan hanya soal gaji kecil atau tunjangan rendah. Meskipun sudah ada kesejahteraan yang tinggi, tanpa ada pembenahan internal dan sistem pengawasan yang kuat maka praktik korupsi akan terus terjadi. Bagaimana menurut Anda?





