Prabowo Pulihkan Rp 28,6 Triliun dari Korupsi, Ini Deretan Kasus Besar yang Dibongkar!

rctiplus.com
11 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA - Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto mencatat pemulihan kerugian negara sebesar Rp 28,6 triliun dari berbagai kasus korupsi selama masa kepemimpinannya. Capaian itu berasal dari penegakan hukum yang dilakukan KPK, Polri dan Kejagung.

Data KPK, Polri, dan Kejagung menunjukkan, dari total pemulihan kerugian negara sebesar Rp 28,6 triliun, KPK berkontribusi Rp 1,53 triliun, Polri Rp 2,37 triliun, dan Kejaksaan Agung sebesar Rp 24,7 triliun.

Tenaga Ahli Utama Badan Komunikasi (Bakom) Pemerintah RI, Kurnia Ramadhana, menyebut capaian tersebut menunjukkan komitmen dan konsistensi pemerintah dalam penegakan hukum.

Menurut Kurnia, sinergi antara lembaga penegak hukum dan didukung kebijakan pemerintah menjadi faktor penting dalam keberhasilan suatu negara pada upaya pemberantasan korupsi.

“Langkah pemberantasan korupsi tidak hanya dilakukan melalui penindakan, tetapi juga lewat pembenahan sistem dan kebijakan yang menutup celah korupsi,” ujarnya, Minggu (8/2/2026).

Dikatakannya, sejumlah perkara besar turut menyita perhatian publik. Di antaranya dugaan korupsi di PT Pertamina (Persero) dengan potensi kerugian negara mencapai Rp285 triliun.

Selain itu, kasus pembangunan PLTU 1 Kalimantan Barat yang berpotensi merugikan negara Rp1,6 triliun, korupsi PT Sritex Tbk senilai Rp1,3 triliun, serta kasus PT Taspen dengan potensi kerugian negara sekitar Rp1 triliun.

Berdasarkan Undang-Undang Polri, Undang-Undang Kejaksaan Agung, dan Undang-Undang KPK, Presiden berperan sebagai atasan administratif bagi aparat penegak hukum.

 

Posisi tersebut dinilai memperkuat koordinasi dalam upaya pemberantasan korupsi yang menjadi salah satu prioritas pemerintah.

Dalam dokumen Asta Cita, agenda pemberantasan korupsi tercantum pada poin ketujuh, yakni memperkuat reformasi politik, hukum, dan birokrasi, serta meningkatkan pencegahan dan penindakan korupsi.

"Langkah ini sebagai bagian dari strategi memperbaiki tata kelola negara dan memulihkan kepercayaan publik," tutup Kurnia.

Sekadar diketahui, upaya pemberantasan korupsi dan penegakan hukum yang berorientasi pada optimalisasi keuangan negara dilakukan Pemerintahan Presiden Prabowo dengan didukung sejumlah kebijakan, antara lain penerbitan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam pelaksanaan APBN dan APBD, pembentukan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan, serta Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2025 yang menaikkan gaji dan tunjangan hakim hingga 280 persen.

Selain itu, Presiden juga secara tegas dan aktif mendorong pengesahan Undang-Undang Perampasan Aset sebagai instrumen untuk mempercepat pemulihan kerugian akibat tindak pidana ekonomi, salah satunya kejahatan korupsi.

Kebijakan tersebut diharapkan memberikan efek jera bagi pelaku sekaligus menutup ruang penyalahgunaan anggaran di masa mendatang.

Original Article


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
PWI NTB Hadiri HPN 2026 di Banten untuk Perkuat Solidaritas Pers
• 20 jam lalurepublika.co.id
thumb
Pemprov: R3P bencana Aceh diserahkan ke BNPB sebesar Rp153 triliun
• 3 jam laluantaranews.com
thumb
Pemerintah Susun Kajian Lingkungan Hidup Strategis untuk Tangani Lumpur Lapindo Secara Legal dan Berkelanjutan
• 9 menit lalupantau.com
thumb
Polisi Singapura Tangkap Pengemudi Mobil yang Tabrak Bocah 6 Tahun Asal Indonesia
• 1 jam lalumetrotvnews.com
thumb
PERISAI 2026, Ajang Tahunan SMP Telkom Makassar Konsisten Membina Iman dan Prestasi Siswa SD/MI Se-Mamminasata
• 9 jam laluharianfajar
Berhasil disimpan.