Kasus kematian tiga orang dalam satu keluarga di kawasan Warakas, Tanjung Priok, Jakarta Utara, akhirnya terkuak setelah penyelidikan intensif kepolisian. Peristiwa yang sempat membuat geger tersebut akhirnya terkuak, pelaku ternyata dari lingkaran keluarga terdekat.
Dirangkum detikcom, Minggu (8/2/2026), kasus ini mencuat setelah ketiga korban ditemukan tewas pada Jumat, 2 Januari 2026, pagi. Peristiwa itu membuat gempar warga hingga akhirnya terungkap misteri penyebab kematian sekeluarga tewas tersebut.
Diketahui, keluarga tersebut terdiri dari seorang ibu bernama Siti Solihah (50) dan empat anaknya. Anak pertama bernama Afiah Al Abdilah Jamaludin (28), anak kedua berinisial MK (24), anak ketiga bernama Abdullah Syauqi Jamaludin (23), dan anak keempat laki-laki inisial AA (14).
Para korban ditemukan tergeletak di dalam rumah kontrakan oleh anak kedua yaitu MK. Saat itu, MK menemukan posisi pelaku, Syauqi, yang juga adalah adik kandungnya, tergeletak lemas di kamar mandi.
Kasus ini menemui titik terang karena Syauqi yang awalnya saksi kunci menjalani perawatan cukup lama di RS.
Tiga orang tewas dalam insiden ini adalah ibu bernama Siti, anak pertama bernama Afiah dan anak keempat berinisial AA. Belakangan terungkap bahwa Syauqi adalah pelaku pembunuhan tersebut. Syauqi kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
Polisi mengungkap rangkaian fakta mulai dari motif, cara pelaku menjalankan aksinya, hingga jerat hukum yang dikenakan. Anak ketiga dalam keluarga tersebut ditetapkan sebagai tersangka setelah visum, autopsi, hasil pemeriksaan forensik dan toksikologi memastikan adanya unsur kesengajaan.
Berikut fakta-fakta terkait kasus tersebut:
1. Anak Ketiga Ditetapkan TersangkaSyauqi diperiksa polisi saat kondisinya pulih setelah dirawat di RS. Secara paralel, polisi juga mengumpulkan alat bukti dengan memeriksa saksi-saksi dan pemeriksaan laboratorium atas barang bukti yang ditemukan di tempat kejadian perkara (TKP).
"Kemudian serangkai pemeriksaan ini berjalan hingga akhirnya pada tanggal 4 Februari atas hasil pemeriksaan dari Puslabfor, dokter dan juga bukti toksikologi serta hasil pemeriksaan saksi-saksi," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto, Jumat (6/2/2026).
Berdasarkan hasil pemeriksaan, polisi kemudian menetapkan S sebagai tersangka karena terbukti meracuni korban. Pemeriksaan dilakukan dengan menggali keterangan sejumlah pihak dan menyelidiki barang bukti.
"Hasil pengamatan kami berdasarkan barang bukti lainnya, sehingga kami menetapkan Saudara S sebagai pelaku atau tersangka dari perkara peristiwa keracunan tersebut dimana Saudara S memang dengan sengaja meracun ketiga korban tersebut," jelasnya.
(yld/gbr)




