Pantau - Komisi VI DPR RI menilai sudah saatnya Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memperoleh penguatan kelembagaan dan kewenangan hukum melalui revisi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 guna menciptakan iklim persaingan usaha yang sehat dan adil di Indonesia.
Tantangan Kompleks Butuh Wewenang EksekusiWakil Ketua Komisi VI DPR RI, Adisatrya Suryo Sulisto, menyampaikan bahwa kompleksitas dunia usaha saat ini menuntut KPPU memiliki kewenangan yang lebih memadai serta didukung sumber daya yang kuat.
Ia menyoroti lemahnya daya paksa KPPU karena tidak memiliki kewenangan eksekusi terhadap putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.
"Kondisi ini menyebabkan banyak pelaku usaha meremehkan putusan KPPU karena tidak disertai kemampuan eksekusi," ungkap Adisatrya.
Komisi VI DPR RI menerima banyak aspirasi agar KPPU diberi wewenang eksekusi, termasuk mekanisme penjaminan aset bagi pelaku usaha yang dijatuhi sanksi.
Tanpa penguatan tersebut, pengawasan terhadap praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat dinilai tidak akan berjalan secara optimal.
Perlindungan Konsumen dan Pelaku Usaha KecilSelain menjalankan fungsi penegakan hukum persaingan usaha, KPPU juga memiliki peran strategis dalam memberikan rekomendasi kebijakan kepada pemerintah.
Rekomendasi tersebut dibutuhkan untuk menciptakan ekosistem usaha yang lebih kondusif dan berpihak pada kepentingan publik.
Penguatan terhadap KPPU diyakini akan berdampak langsung pada perlindungan pelaku usaha kecil serta konsumen.
Adisatrya, yang juga merupakan politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, berharap seluruh pemangku kepentingan mendukung langkah ini secara nyata.
"Dengan KPPU yang kuat, pasar akan menjadi lebih efisien, kompetisi usaha semakin sehat, dan dunia usaha terdorong untuk lebih inovatif dan kreatif," tegasnya.



