Bisnis.com, JAKARTA — Himpunan Kawasan Industri Indonesia (HKI) mengungkapkan, masih banyak polemik regulasi di Tanah Air yang menghambat investor, seperti tumpang tindih peraturan, prosedur perizinan yang berjenjang, hingga perubahan kebijakan yang terlalu sering terjadi.
Ketua Umum HKI Akhmad Ma’ruf Maulana mengatakan kondisi tersebut kerap menjadi hambatan nyata bagi investasi di Indonesia, baik untuk penanaman modal baru maupun pengembangan usaha industri yang sudah berjalan.
Dia menekankan bahwa persoalan utama yang dirasakan investor bukan terletak pada standar atau kewajiban usaha, melainkan pada ketidakpastian aturan serta ketidakkonsistenan implementasi di lapangan.
“Investor tidak takut dengan aturan namun yang mereka khawatirkan adalah ketidakpastian. Di banyak kasus, minat investasi sudah ada, tetapi realisasinya tertahan karena regulasi tidak sinkron dan sering berubah,” kata Ma’ruf dalam keterangan resminya, dikutip Minggu (8/2/2026).
Pelaku usaha kawasan industri juga menyoroti masalah terbesar terjadi lantaran aturan yang saling mengikat lintas sektor dan lintas tingkatan pemerintahan. Situasi tersebut membuat proses perizinan menjadi lambat, berulang, dan tidak efisien, sehingga mengganggu perencanaan serta keputusan investasi jangka menengah maupun panjang.
Salah satu kendala yang seringkali dialami pengusaha kawasan industri adalah ketidaksesuaian tata ruang dan RTRW (Rencana Tata Ruang Wilayah), yang berdampak pada terhambatnya penerbitan persetujuan dasar seperti KKPR/PKKPR.
Baca Juga
- Prabowo Dorong Danantara Investasi Tambang Mineral di Australia
- KDM Mau Wajibkan Kawasan Industri Sediakan Lahan untuk Rusun Subsidi
- HKI Minta DEN Perkuat Arah Transisi Energi Hijau untuk Kawasan Industri
Dalam kondisi tertentu, persoalan tersebut semakin kompleks akibat penetapan LSD, KP2B, dan LP2B yang tidak selalu mencerminkan kondisi aktual di lapangan. Akibatnya, lahan yang secara faktual telah lama dimanfaatkan untuk kegiatan industri tetap terhambat secara administratif.
HKI menegaskan bahwa isu LSD, KP2B, dan LP2B bukan semata persoalan sektoral, melainkan bagian dari problem regulasi yang lebih luas, yakni terkait akurasi data, sinkronisasi kebijakan, serta lambatnya mekanisme koreksi.
Kesalahan data tata ruang dan lahan pada akhirnya berdampak langsung pada kepastian berusaha. Kompleksitas regulasi ini turut dirasakan oleh kawasan industri, termasuk 44 kawasan industri yang telah berstatus Proyek Strategis Nasional (PSN).
HKI mencatat bahwa sejumlah kawasan industri PSN mengalami keterlambatan realisasi investasi akibat hambatan perizinan dasar, ketidaksinkronan tata ruang, serta proses administratif yang memakan waktu panjang.
“Jika kawasan industri yang berstatus PSN saja masih tersendat karena perizinan, maka ini menjadi sinyal serius bahwa sistem regulasi kita perlu segera dibenahi. PSN seharusnya menjadi etalase percepatan, bukan justru contoh perlambatan,” ujarnya.
Selain itu, HKI juga menyoroti perubahan dan pengetatan prosedur dalam sistem perizinan berusaha berbasis risiko melalui Peraturan Pemerintah No. 28/2025 yang bertujuan memperjelas persyaratan dasar perizinan.
Namun, tanpa koordinasi yang kuat antara kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah, kebijakan tersebut dinilai berpotensi menambah titik verifikasi serta antrean baru di lapangan.
HKI juga menilai praktik regulasi sektoral yang bersifat ‘bongkar-pasang’ menimbulkan kesan bahwa aturan dapat berubah sewaktu-waktu. Kondisi ini berdampak pada terganggunya kepastian hukum dan perhitungan investasi jangka panjang, serta menurunkan tingkat kepercayaan pelaku usaha.
HKI menegaskan bahwa pemerintah perlu menghentikan penambahan kerumitan regulasi dan segera mengutamakan langkah deregulasi serta debirokratisasi. Regulasi seharusnya memberi kepastian, bukan justru menimbulkan hambatan baru.
HKI mendorong pemerintah menjalankan paket deregulasi yang terukur dan berdampak nyata, di antaranya melalui penerapan prinsip ‘One Map–One Rule’ dalam tata ruang dan perizinan dasar, penyediaan mekanisme koreksi cepat atas kesalahan data lahan, penerapan standar waktu layanan nasional yang mengikat, serta harmonisasi kebijakan pusat dan daerah, khususnya bagi kawasan industri dan PSN.
“Indonesia tidak kekurangan peluang. Yang sering terjadi, peluang itu berhenti di meja administrasi. Jika kita serius mengejar investasi dan penciptaan lapangan kerja, maka regulasi harus melayani pertumbuhan bukan mempersulitnya,” tutupnya.




