GenPI.co - Sebanyak 35 WNA asal India kedapatan menjalankan sindikat judi online internasional di vila mewah di Badung, Bali.
Kapolda Bali Irjen Pol Daniel Adityajaya mengatakan awalnya polisi mengamankan 39 WNA.
Setelah pendalaman, 35 orang ditetapkan sebagai tersangka, sementara 4 lainnya berstatus saksi.
“Pengungkapan ini hasil penyelidikan intensif Ditressiber Polda Bali terhadap jaringan judi daring yang beroperasi secara terselubung,” kata Daniel, Sabtu (7/2).
Kasus ini berawal dari patroli siber pada 15 Januari 2026.
Polisi menemukan akun Instagram @Rambetexchange yang mempromosikan situs judi online Ram Betting Exchange.
Dari hasil analisis digital forensik, tim menemukan tautan situs yang menyediakan layanan deposit, penarikan dana, hingga dukungan operasional judi online.
Penelusuran lebih lanjut mengarah ke 2 vila yang dijadikan markas operasi, yakni di vila di Jalan Subak Daksina No. 1, Desa Tibubeneng, Kuta Utara, Badung, dan vila di Jalan Raya Munggu No. 75, Desa Cepaka, Kediri, Tabanan.
Selanjutnya tim Ditressiber Polda Bali menggerebek kedua lokasi tersebut dan mengamankan puluhan WNA beserta tumpukan barang bukti elektronik pada Selasa (3/2).
“Situs tersebut diperkirakan menghasilkan sekitar INR 22.980.373 atau setara Rp 4,3 miliar per bulan di setiap lokasi. Total dari 2 tempat bisa mencapai Rp 7 sampai Rp 8 miliar per bulan,” beber Daniel.
Para pelaku diketahui masuk ke Indonesia menggunakan visa turis, lalu menjalankan judi online sebagai pekerjaan utama.
Direktur Reserse Siber Polda Bali Kombes Pol Aszhari Kurniawan menambahkan para WNA ini sudah beroperasi sejak November 2025.
Dia membeberkan para pelaku direkrut seorang WNA India dan digaji Rp5 juta per bulan.
Dalam aksinya, para tersangka menawarkan situs judi melalui media sosial Instagram dengan menyertakan tautan akses langsung.
"Mereka bertugas mengelola transaksi deposit, penarikan dana, serta layanan dukungan menggunakan perangkat elektronik, seperti laptop, komputer, dan telepon genggam," terang dia.
Para tersangka dijerat Pasal 27 ayat (2) juncto Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 426 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.(ant)
Kalian wajib tonton video yang satu ini:

:strip_icc()/kly-media-production/medias/5494260/original/054016700_1770282453-PSBS_Biak_vs_PSM_Makassar.jpg)


