Buntut IPO REAL, OJK Bekukan Izin Usaha UOB Sekuritas

cnbcindonesia.com
5 jam lalu
Cover Berita
Foto: Ilustrasi Bursa Efek Indonesia. (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)

Jakarta, CNBC Indonesia — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi pembekuan izin usaha selama satu tahun kepada PT UOB Kay Hian Sekuritas selaku Penjamin Emisi Efek, menyusul pelanggaran serius dalam proses penawaran umum perdana saham (IPO) PT Repower Asia Indonesia Tbk (REAL). 

Sanksi tersebut diputuskan OJK berdasarkan hasil pemeriksaan dan ditetapkan pada 6 Februari 2026. Selain pembekuan izin, OJK juga mengenakan denda administratif sebesar Rp250 juta serta Perintah Tertulis kepada UOB Kay Hian Sekuritas untuk melakukan pengkinian data pembukaan rekening efek afiliasinya dalam waktu 10 hari kerja.

Namun demikian, OJK menegaskan bahwa kegiatan penjaminan emisi efek yang telah berjalan sebelum tanggal penetapan sanksi masih diperbolehkan untuk diselesaikan.


Pelanggaran CDD dan Penjatahan Saham IPO

OJK menilai UOB Kay Hian Sekuritas tidak menjalankan prosedur Customer Due Diligence (CDD) secara memadai, khususnya terhadap UOB Kay Hian Pte. Ltd. yang mewakili delapan investor referral client dalam IPO Repower.

Dalam pemeriksaan, OJK menemukan bahwa delapan investor tersebut mendapat penjatahan pasti saham IPO, dana pembelian saham bersumber dari UOB Kay Hian Credit Pte. Ltd.

Baca: Saham Gorengan Bakal Sepi Dalam 6 Bulan ke Depan, Ini Alasannya

Selain itu dokumen pembukaan rekening menunjukkan kedelapan investor tercatat sebagai staf Repower Asia Indonesia, namun dalam formulir pemesanan dan penjatahan saham (FPPS), UOB Kay Hian Pte. Ltd. menyatakan informasi yang tidak benar

Menurut OJK, UOB Kay Hian Sekuritas seharusnya mengetahui ketidaksesuaian informasi tersebut, tetapi tetap menggunakannya sebagai dasar penjatahan pasti saham IPO.

Atas pelanggaran itu, OJK menyatakan UOB Kay Hian Sekuritas melanggar ketentuan anti pencucian uang (APU-PPT) serta aturan pemesanan dan penjatahan efek dalam penawaran umum.

Sanksi Berlapis ke Pihak Terkait

Selain pembekuan izin UOB Kay Hian Sekuritas, OJK juga menjatuhkan denda Rp125 juta kepada UOB Kay Hian Pte. Ltd., karena dinilai menjadi pihak yang menyebabkan terjadinya pelanggaran.

OJK juga mengenakan denda Rp30 juta dan larangan beraktivitas di pasar modal selama tiga tahun kepada Yacinta Fabiana Tjang, Direktur UOB Kay Hian Sekuritas periode 2018-2020.

OJK menegaskan, sanksi ini merupakan langkah tegas penegakan hukum untuk menjaga integritas, transparansi, dan kepercayaan publik terhadap pasar modal Indonesia.

Regulator juga menekankan akan terus meningkatkan pengawasan terhadap peran penjamin emisi, terutama dalam IPO, agar praktik penjatahan saham berjalan adil, akuntabel, dan sesuai ketentuan yang berlaku.


(mkh/mkh)
Saksikan video di bawah ini:
Video: Respons MSCI, OJK dan BEI Siapkan 8 Jurus Perbaiki Pasar Modal

Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Zelenskyy Ungkap AS Beri Tenggat Juni untuk Damai, Rusia Hantam Fasilitas Energi
• 22 jam lalumediaindonesia.com
thumb
Hector Souto usai Timnas Futsal Jadi Runner Up Piala Asia: Saya Bangga!
• 11 jam lalukumparan.com
thumb
DPRD Pastikan Peserta BPJS PBI Aman, Andri Permana: Warga Kota Tangerang Tak Perlu Panik
• 9 jam laludisway.id
thumb
Pengakuan Jujur Pelatih Hector Souto Usai Indonesia Gagal Juara, Tetap Bangga dan Sebut Dunia Dukung Garuda
• 13 jam laluviva.co.id
thumb
Presiden: Nahdlatul Ulama Selalu Ajarkan Persatuan Bangsa
• 3 jam lalumetrotvnews.com
Berhasil disimpan.