Hak Cipta, Etika Media, dan Batas Kebebasan Pers

kumparan.com
5 jam lalu
Cover Berita

Di era kolaborasi jurnalistik dan produksi konten digital lintas negara, media kerap mengusung kepentingan publik sebagai legitimasi utama. Namun, di balik narasi tersebut, terdapat satu persoalan mendasar yang sering dihindari: bagaimana media mematuhi hukum hak cipta ketika menggunakan karya orang lain.

Alih-alih membahas substansi pelanggaran, keberatan pencipta kerap dialihkan ke isu lain hak jawab, anonimitas akun, hingga dalih edukasi publik. Pergeseran ini tampak prosedural, tetapi sesungguhnya mencerminkan masalah serius dalam literasi hukum dan etika di ruang redaksi.

Hak Jawab dan Hak Cipta: Dua Rezim yang Tidak Dapat Dipertukarkan

Hak jawab—sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pers—adalah mekanisme koreksi atas pemberitaan yang merugikan reputasi. Ia tidak dirancang untuk menyelesaikan sengketa kepemilikan atau penggunaan karya cipta.

Sebaliknya, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta menegaskan hak eksklusif pencipta atas ciptaannya. Tidak ada satu pun ketentuan dalam UU Pers yang memberikan kewenangan kepada media untuk menangguhkan atau meniadakan hak tersebut.

Ketika keberatan atas penggunaan karya tanpa izin dialihkan sepenuhnya ke mekanisme hak jawab, yang terjadi bukan penyelesaian sengketa, melainkan pengaburan isu hukum. Hak jawab berubah fungsi dari alat koreksi menjadi tameng prosedural.

Akses Publik Tidak Sama dengan Pelepasan Hak

Dalih bahwa karya dapat digunakan karena tersedia di media sosial atau ruang publik merupakan kesalahan konseptual yang masih sering terjadi. UU Hak Cipta tidak membedakan perlindungan berdasarkan platform atau pengaturan privasi.

Karya tulis, analisis, ilustrasi visual, dan produk digital lainnya tetap dilindungi sejak pertama kali diwujudkan. Fakta bahwa suatu karya dapat diakses publik tidak menjadikannya domain publik.

Jika logika “publik berarti bebas” diterima, seluruh karya digital—termasuk karya jurnalistik media itu sendiri—secara teoritis dapat direproduksi ulang tanpa izin. Konsekuensinya tidak hanya merugikan pencipta, tetapi juga meruntuhkan etika produksi pengetahuan.

Anonimitas Tidak Menghapus Status Pencipta

Isu anonimitas kerap ditarik ke ranah lain, seperti UU ITE atau perlindungan data pribadi. Namun, dalam konteks hak cipta, hal ini tidak relevan. Undang-undang tidak mensyaratkan pencipta untuk membuka identitasnya ke ruang publik agar haknya diakui.

Hak cipta bersifat otomatis dan melekat pada karya, bukan pada status verifikasi akun atau keterbukaan identitas. Mengaitkan anonimitas dengan absennya hak cipta menunjukkan kegagalan memahami konstruksi dasar hukum kekayaan intelektual.

Pasal 44 dan Salah Kaprah “Fair Use” dalam Praktik Media

Pengecualian dalam Pasal 44 UU Hak Cipta kerap dipahami sebagai pembenaran otomatis bagi media. Padahal, pasal ini bersifat kumulatif dan ketat.

Penggunaan tanpa izin hanya dibenarkan jika benar-benar untuk tujuan pendidikan, penelitian, atau kritik, dengan pencantuman sumber yang memadai dan tidak merugikan kepentingan wajar pencipta.

Ketika suatu karya dijadikan fondasi utama liputan, direproduksi, dianalisis ulang, dan menghasilkan nilai ekonomi maupun reputasi bagi institusi media, klaim pengecualian tersebut gugur.

Dalam konteks ini, dalih edukasi publik kerap terdengar sebagai justifikasi pascafakta, bukan tujuan sejak awal.

Media, Etika, dan Tanggung Jawab Hukum

Sebagai institusi dengan kekuasaan simbolik yang besar, media memiliki tanggung jawab lebih untuk menunjukkan kepatuhan hukum dan etika. Status sebagai perusahaan pers tidak menciptakan imunitas terhadap pelanggaran hak cipta.

Ketika media menyimpulkan secara sepihak bahwa suatu klaim “tidak dapat diklasifikasikan sebagai pelanggaran hak cipta”—padahal unsur normatifnya telah terpenuhi—yang dipertaruhkan bukan hanya hak pencipta, melainkan juga kredibilitas pers itu sendiri.

Penutup

Kebebasan pers adalah pilar demokrasi, tetapi ia tidak pernah dimaksudkan untuk kebal hukum. Menghormati hak cipta bukan ancaman bagi jurnalisme, melainkan prasyarat bagi ekosistem informasi yang adil, etis, dan berkelanjutan.

Di era kolaborasi global dan jurnalisme berbasis data, literasi hukum hak cipta seharusnya menjadi bagian dari standar profesional redaksi. Tanpa itu, jurnalisme berisiko tergelincir dari praktik pencarian kebenaran menjadi sekadar reproduksi karya orang lain dengan legitimasi institusional.

Hukum tidak meminta media berhenti kritis.

Hukum hanya menuntut media untuk taat pada batas yang telah ditetapkan.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Bank Jateng Slawi Serahkan Hadiah Bima dan CSR Videotron
• 1 jam lalubisnis.com
thumb
Rebound Bitcoin Bukan Akhir Koreksi? Analis Sebut Target Baru
• 10 jam lalucnbcindonesia.com
thumb
Ramaikan Nyadran, Sound Horeg Senilai Rp75 Juta Tenggelam ke Sungai di Sidoarjo
• 3 jam lalurctiplus.com
thumb
Ketua DPD RI: Indonesia Sampaikan Pesan Perdamaian Dunia lewat World Interfaith Harmony Week 2026
• 47 menit lalusuarasurabaya.net
thumb
Presiden Prabowo Tegaskan Komitmen Berantas Korupsi Meski Hadapi Perlawanan
• 21 jam lalupantau.com
Berhasil disimpan.