Beauties, kabar bahagia untukmu yang sering liburan atau melakukan perjalanan ke luar negeri. Awal tahun 2026 ini, pemegang paspor Indonesia bisa mengunjungi 88 negara tanpa harus membawa visa.
Yap, paspor dan visa merupakan dua dokumen wajib untuk ke luar negeri. Keduanya digunakan untuk proses imigrasi ke negara tujuan. Mengutip laman Imigrasi Jogja, paspor ibarat Kartu Tanda Pengenal (KTP) saat berada di luar negeri, yang mencantumkan data pribadi. Paspor biasa dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi di bawah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) melalui kantor imigrasi setempat.
Sementara itu, visa merupakan dokumen yang menunjukkan bahwa pemerintah negara tujuan telah menyetujui kedatanganmu di negaranya. Tanpa adanya visa, kunjungan tersebut bisa dianggap ilegal, sebagai teroris atau imigran gelap, sehingga bisa dengan mudah dideportasi ke negara asal. Pengajuan visa pun cenderung lebih rumit dan dokumen yang dibutuhkan untuk pengajuannya lebih banyak.
Kerumitan dalam proses pengajuan visa ini sering menjadi hambatan para traveler. Namun kini, untuk Warga Negara Indonesia (WNI) yang ingin liburan ke luar negeri, ada 88 negara yang bisa diakses asalkan paspornya masih aktif.


