Intip Skema Relaksasi KUR UMKM Terdampak Banjir Aceh-Sumatra

bisnis.com
3 jam lalu
Cover Berita

Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) mempercepat sosialisasi program relaksasi Kredit Usaha Rakyat (KUR) bagi pelaku UMKM terdampak banjir di tiga provinsi, yakni Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat.

Deputi Bidang Usaha Mikro Kementerian UMKM, Riza Damanik mengatakan Peraturan Menteri Koordinator Perekonomian (Permenko) tentang relaksasi KUR di tiga provinsi terdampak banjir telah selesai disusun dan siap dijalankan.

“Di bulan Februari ini kami harapkan seluruh kabupaten/kota yang terdampak bencana di tiga provinsi itu dilakukan sosialisasi,” kata Riza saat ditemui di Teras Malioboro, Yogyakarta, dikutip Minggu (8/2/2026).

Riza memastikan seluruh debitur KUR, baik yang telah mengakses maupun calon debitur baru, tidak perlu khawatir dalam mengajukan KUR pada 2026.

Bagi peminjam lama, pemerintah menyiapkan fasilitasi restrukturisasi KUR dan relaksasi pembayaran untuk meringankan beban UMKM terdampak, sesuai dengan Permenko. Di sisi lain, debitur baru tetap dapat mengajukan KUR dengan prosedur yang berlaku.

Namun, Riza menjelaskan bahwa untuk saat ini pemerintah masih menunggu pemetaan calon penerima restrukturisasi KUR, mengingat terdapat tiga tahap periodisasi.

Baca Juga

  • Restrukturisasi KUR bagi Nasabah Terdampak Bencana di Sumbar Capai Rp38,9 Miliar
  • Tabel Angsuran KUR BRI Februari 2026 Terbaru, Lengkap dengan Syarat dan Cara Pengajuan
  • Kementerian UMKM Sebut 90% Produk e-Commerce Masih Impor, Ekonom Dorong Tagging Place Origin

“Sampai Maret ini kan masih pemetaan, jadi bukan tidak ada realisasi. Memang saat ini adalah pemetaan, pemetaan itu sekarang dilakukan dan belum tuntas semua. Tetapi progresnya menurut saya cukup menggembirakan,” ujarnya.

Setelah pemetaan selesai pada akhir Maret, barulah akan diketahui siapa yang akan menerima program restrukturisasi. “1 April mereka sudah ditentukan siapa yang akan mendapatkan misalnya program restrukturisasi siapa saja. Itu nanti sudah ketahuan di situ,” jelasnya.

Seperti diketahui, pemerintah mengeluarkan Permenko Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pedoman Pelaksanaan KUR Pascabencana di Wilayah Provinsi Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat.

Pemerintah memberikan berbagai bentuk relaksasi, mulai dari pemberian grace period atau masa tenggang pembayaran, restrukturisasi KUR berupa perpanjangan jangka waktu dan suplesi, serta relaksasi persyaratan agunan tambahan.

Selain itu, pemerintah juga memberikan tambahan subsidi bunga/subsidi margin KUR bagi debitur KUR di wilayah terdampak bencana, sehingga beban bunga/margin yang ditanggung debitur menjadi 0% pada 2026 dan 3% pada 2027.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
BATC: Prahdiska Bagas Kalah, Indonesia Tertinggal 1-2 dari Jepang
• 20 jam lalukumparan.com
thumb
Prabowo Hadiri Acara 1 Abad NU di Malang, Disambut Ribuan Jemaah
• 8 jam laludetik.com
thumb
Danantara Resmi Mulai Proyek Peternakan Ayam Terintegrasi, ID Food Janji Serap Panen Rakyat
• 5 jam lalubisnis.com
thumb
Heboh Gajah Tewas dengan Kaki Buntung, Polisi Kejar Pemburu Liar di Riau
• 6 jam laluokezone.com
thumb
Hector Souto: Perjuangan Timnas Futsal Indonesia di Piala Asia Membanggakan
• 14 jam lalumediaindonesia.com
Berhasil disimpan.