Bisnis.com, PADANG - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Sumatra Barat mencatat realisasi restrukturisasi kredit usaha rakyat (KUR) terdampak bencana di Ranah Minang mencapai Rp38,9 miliar hingga Januari 2026.
Kepala OJK Sumbar Roni Nazra mengatakan bencana hidrometeorologi yang melanda sejumlah wilayah di Sumbar turut dirasakan dampaknya bagi perekonomian masyarakat, sehingga kondisi tersebut tak luput dirasakan para debitur, sehingga OJK mengeluarkan kebijakan khusus merespons kondisi tersebut.
“Kebijakan restrukturisasi KUR bagi korban bencana Sumatera berlaku selama 3 tahun dan di Sumbar total yang telah direalisasikan hingga Januari 2026 sebesar Rp38,9 miliar,” katanya, Minggu (8/2/2026).
Roni menjelaskan restrukturisasi KUR di daerah diberikan kepada sembilan pelaku usaha jasa keuangan (PUJK) yang langsung berada di bawah pengawasan OJK Sumbar, di mana terdapat satu bank daerah, tujuh bank perekonomian rakyat, dan satu perusahaan modal ventura.
“Sementara relaksasi KUR yang diberikan bank nasional, seperti BRI, BNI, Mandiri dan lainnya, catatannya disampaikan ke OJK pusat,” ujarnya.
Dia merinci realisasi restrukturisasi KUR untuk nasabah terdampak bencana yakni untuk KUR UMKM mencapai Rp14,7 miliar, kemudian untuk UMKM Non-KUR mencapai Rp19,7 miliar, serta relaksasi untuk kredit Non-UMKM mencapai Rp4,4 miliar.
Baca Juga
- Pertumbuhan Ekonomi Sumbar Tertinggal Jauh dari Nasional, Hanya 3,37% pada 2025
- Harga Gambir Anjlok, Petani di Sumbar Minta Intervensi Pasar
- BI: Pemulihan Pascabencana Sebabkan Sumbar Deflasi pada Januari 2026
Selanjutnya, apabila dilihat dari jenis kreditnya yakni kredit investasi relaksasinya mencapai Rp8,1 miliar, selanjutnya sektor kredit modal kerja Rp26,2 miliar, dan ditambah adanya kredit konsumsi Rp4,4 miliar.
Roni menjelaskan restrukturisasi KUR merupakan implementasi peraturan OJK tentang kebijakan perlakuan khusus atas kredit/pembiayaan bagi debitur terdampak bencana banjir dan longsor di Provinsi Aceh, Sumatra Utara, dan Sumbar.
Oleh karena itu, pada pelaksanaan kebijakan tersebut, terdapat tiga poin utama perlakuan khusus. Pertama, penilaian kualitas kredit atau pembiayaan hanya didasarkan pada ketepatan pembayaran (satu pilar) untuk plafon pinjaman hingga Rp10 miliar.
Kedua, restrukturisasi kredit atau pembiayaan dapat diberikan baik untuk pinjaman sebelum maupun sesudah debitur terdampak bencana.
“Restrukturisasi ini berlaku hingga tiga tahun ke depan dan mencakup pula pinjaman daring, dengan persetujuan pemberi dana bagi penyelenggara fintech lending,” ujarnya.
Ketiga, perbankan diberikan keleluasaan untuk menyalurkan pembiayaan baru kepada debitur terdampak dengan penetapan kualitas kredit secara terpisah. “Skema ini tidak menerapkan prinsip one obligor sehingga diharapkan memudahkan UMKM untuk kembali mengakses permodalan,” tutupnya.


