JAKARTA, KOMPAS.TV - Peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) segmen Penerima Bantuan Iuran (PBI JK) yang mengalami penonaktifan kepesertaan mulai 1 Februari 2026 dapat mengajukan pengaktifan kembali dengan melapor langsung ke Dinas Sosial setempat.
Kepala Humas BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah menjelaskan proses reaktivasi ini mewajibkan peserta membawa dokumen pendukung berupa Surat Keterangan Membutuhkan Layanan Kesehatan.
Penonaktifan sejumlah peserta tersebut merupakan implikasi dari Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026.
Rizzky menyebut langkah ini merupakan pembaruan data berkala oleh Kementerian Sosial untuk memastikan bantuan tepat sasaran, di mana kuota peserta yang dicoret langsung digantikan oleh peserta baru dengan jumlah total yang tetap sama.
"Peserta JKN yang dinonaktifkan tersebut bisa mengaktifkan kembali status kepesertaan JKN-nya jika yang bersangkutan memenuhi beberapa kriteria," ujar Rizzky dilansir dari bpjs-kesehatan.go.id, Kamis (5/2).
Baca Juga: YLKI Buka Posko Aduan Penonaktifan BPJS PBI: Membahayakan Keselamatan Jiwa
Kriteria dan Alur PengaktifanBPJS Kesehatan menetapkan tiga syarat mutlak bagi peserta yang ingin memulihkan status kepesertaannya.
Pertama, peserta harus tercatat dalam daftar nama yang dinonaktifkan pada Januari 2026. Kedua, hasil verifikasi lapangan membuktikan peserta masuk kategori masyarakat miskin atau rentan miskin.
Ketiga, peserta terbukti mengidap penyakit kronis atau sedang dalam kondisi darurat medis yang mengancam keselamatan jiwa.
Setelah melapor dengan membawa surat keterangan medis, Dinas Sosial akan meneruskan usulan tersebut ke Kementerian Sosial.
Penulis : Danang Suryo Editor : Tito-Dirhantoro
Sumber : Kompas TV
- BPJS Kesehatan
- PBI JK
- JKN
- Dinas Sosial
- Kementerian Sosial
- Cara Aktifkan BPJS




