Bisnis.com, JAKARTA — Center of Economic and Law Studies (Celios) menilai fenomena barang impor murah yang masuk ke Indonesia dan diperdagangkan di platform e-commerce seperti Shopee—TikTok Cs dapat menggerus daya saing usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Data Kementerian UMKM menunjukkan 90% produk di e-commerce merupakan impor dengan harga sangat murah. Per 14 Januari 2026, Kementerian UMKM menemukan banjir produk impor di TikTok hingga Shopee, mulai dari penjualan ballpress pakaian bekas impor yang dibanderol Rp600.000 per 20 pcs, kerudung Rp6.997 per pcs, hingga kemeja Rp20.000 per pcs.
Direktur Ekonomi Digital Celios Nailul Huda mengatakan fenomena ini merupakan persoalan lama yang hingga kini belum terselesaikan.
“Fakta bahwa 90% produk di e-commerce merupakan produk impor merupakan fakta lama yang memang belum terselesaikan, hingga saat ini,” kata Huda kepada Bisnis, Minggu (8/2/2026).
Menurut Huda, kondisi ini disebabkan lantaran sebagian besar konsumen Indonesia masih memilih produk impor sebab harga yang lebih murah. Selain itu, Huda menyebut kekosongan kebijakan terkait barang impor di e-commerce membuat produk lokal semakin terdesak.
“Barang impor diperlakukan sama dengan barang lokal di e-commerce. Padahal ada dugaan praktik dumping yang dilakukan oleh pihak eksportir [negara] dengan subsidi ekspor,” ujarnya.
Baca Juga
- Intip Skema Relaksasi KUR UMKM Terdampak Banjir Aceh-Sumatra
- 90% Produk E-Commerce Masih Impor, UMKM Lokal Mengaku Kalah Harga
- Kementerian UMKM Sebut 90% Produk e-Commerce Masih Impor, Ekonom Dorong Tagging Place Origin
Huda mengatakan, jika situasi ini terus berlangsung, produk UMKM lokal akan semakin terpinggirkan dan ruang di e-commerce semakin terbatas. Menurutnya, pedagang lebih diuntungkan menjual barang impor, sehingga produsen lokal berpotensi beralih menjadi penjual barang impor.
“Bagi produsen, mereka akan beralih menjadi pedagang barang impor. Akhirnya produsen lokal kita akan gulung tikar,” terangnya.
Celios menyarankan agar e-commerce menerapkan tagging asal produk agar konsumen tahu apakah barang itu impor, lokal, atau merek lokal yang diproduksi di dalam negeri. Huda mengatakan, saat ini belum ada aturan yang mengatur sistem tersebut.
“Dengan tagging, sebenarnya kita bisa melalukan kebijakan diskriminasi produk impor misalkan, atau pembatasan. Platform/toko harus menyediakan minimal 50% etalasenya untuk produk lokal, itu bisa dilakukan asalkan kita punya tagging,” jelasnya.
Sebelumnya, Deputi Bidang Usaha Kecil Kementerian UMKM Temmy Satya Permana menuturkan derasnya produk impor berharga murah telah mendistorsi pasar domestik dan mempersempit ruang usaha bagi UMKM.
“Kalau pasarnya tidak dilindungi, kita akan kalah bersaing dengan produk-produk luar. Ini faktanya kita temukan bahwa masih 90%, khususnya di e-commerce, 90% produk yang beredar di e-commerce adalah produk impor dengan harga yang sangat murah,” kata Temmy dalam Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Bidang UMKM dan Kewirausahaan 2026 di Hotel Grand Mercure, Yogyakarta, Kamis (5/2/2026).
Temmy menilai kondisi tersebut membuat produk UMKM yang selama ini menjadi andalan perekonomian semakin sulit bersaing, terutama dalam hal harga.
Terlebih, dia menjelaskan masuknya produk impor tidak hanya melalui jalur laut, melainkan juga jalur darat dan udara dengan harga yang sangat rendah, sehingga berpotensi mengganggu keseimbangan pasar.
Lebih lanjut, Temmy mengatakan bahwa kondisi ini sejalan dengan hasil survei Kementerian UMKM yang menunjukkan preferensi konsumen Indonesia di e-commerce masih didominasi oleh dua faktor utama, yakni harga dan kualitas, tanpa memperhatikan asal negara produk.
“Preferensi konsumen kita di Indonesia ini untuk membeli produk khususnya di e-commerce hanya ada dua, harga dan kualitas, tanpa memperdulikan negara asal barang tersebut. Yang penting pokoknya harga yang murah, barangnya bagus, dari mana tidak peduli,” pungkasnya.




