Perdebatan mengenai ambang batas parlemen (legislative threshold) kembali mengemuka, seiring rencana Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) merevisi Undang-Undang Pemilihan Umum.
Isu ini tidak hanya menyangkut desain teknis kepemiluan, tetapi juga menyentuh inti demokrasi representatif: sejauh mana suara rakyat benar-benar diterjemahkan menjadi kekuatan politik di parlemen.
Terbelahnya sikap partai—antara yang ingin mempertahankan, menurunkan, atau menghapus threshold—menandakan bahwa Indonesia sedang berada di titik penting dalam mendefinisikan ulang arsitektur demokrasinya.
Seperti baru saja diberitakan The Jakarta Post, pemerintah dan DPR tengah menyiapkan perubahan terhadap undang-undang yang mengatur pemilihan presiden dan legislatif dengan tujuan memperkuat sistem pemilu nasional sekaligus menindaklanjuti serangkaian putusan Mahkamah Konstitusi—termasuk putusan tahun 2024 yang memerintahkan “penghitungan ulang” terhadap ambang batas nasional 4 persen suara sah untuk memperoleh kursi DPR.
Media lain juga mengangkat bahwa opsi yang sedang dikaji bukan hanya penyesuaian angka threshold, melainkan juga kemungkinan perubahan lebih fundamental terhadap konsep ambang batas itu sendiri. Di titik inilah muncul pertanyaan yang lebih mendasar: Apakah demokrasi justru akan lebih sehat jika pemilu diselenggarakan tanpa threshold?
Representasi atau Penyaringan?Pendukung ambang batas kerap menekankan fungsi threshold sebagai alat penyederhanaan sistem kepartaian. Dalam pandangan ini, parlemen yang terlalu terfragmentasi dikhawatirkan menyulitkan pembentukan pemerintahan yang stabil dan efektif. Argumen tersebut memiliki dasar empiris, terutama di negara-negara dengan tradisi koalisi yang belum mapan.
Namun, kritik terhadap threshold juga sama kuatnya. Ambang batas dipandang sebagai mekanisme penyaringan yang berpotensi menghilangkan jutaan suara pemilih dari representasi formal. Suara yang sah secara konstitusional tidak berbuah kursi, sehingga kehendak sebagian warga negara tereduksi di tingkat parlemen.
Ahli politik internasional, Arend Lijphart—dalam teori demokrasi konsensusnya—menekankan pentingnya sistem politik yang inklusif dan proporsional.
Melalui karya klasiknya, Patterns of Democracy, Lijphart menunjukkan bahwa demokrasi dengan tingkat proporsionalitas tinggi dan hambatan masuk rendah cenderung lebih mampu merefleksikan keragaman sosial, politik, dan ideologis masyarakat.
Stabilitas, dalam kerangka ini, bukan semata lahir dari sedikitnya jumlah partai, melainkan juga dari kemampuan sistem untuk mengelola perbedaan secara institusional.
Perspektif ini memberi dasar teoretis bagi gagasan pemilu tanpa threshold. Jika setiap suara memiliki peluang yang relatif setara untuk diwakili, legitimasi demokrasi tidak hanya bersandar pada hasil akhir, melainkan juga pada rasa keadilan prosedural yang dirasakan pemilih.
Belajar dari Demokrasi Tanpa ThresholdBeberapa negara demokrasi mapan menjalankan sistem pemilu nasional tanpa ambang batas formal. Belanda sering dijadikan contoh utama. Negara ini menerapkan sistem perwakilan proporsional murni, dengan satu daerah pemilihan nasional dan tanpa parliamentary threshold. Konsekuensinya, parlemen Belanda terdiri dari banyak partai dengan latar ideologi yang beragam.
Namun, fragmentasi tersebut tidak otomatis berujung pada instabilitas kronis. Proses koalisi telah menjadi tradisi politik yang mapan. Negosiasi antarpartai dilakukan secara terbuka dan berbasis program, bukan sekadar transaksi jangka pendek. Hasilnya, pemerintahan yang terbentuk mungkin memerlukan waktu lebih lama, tetapi memiliki dasar konsensus yang relatif kuat.
Contoh lain adalah Finlandia, yang juga tidak menerapkan threshold nasional formal. Sistem ini memungkinkan partai-partai kecil memperoleh kursi selama mampu mengumpulkan suara yang cukup di daerah pemilihan.
Finlandia dikenal memiliki tingkat kepercayaan publik terhadap institusi politik yang tinggi, menunjukkan bahwa pluralitas di parlemen dapat berjalan seiring dengan kualitas tata kelola.
Dari pengalaman tersebut, tampak bahwa kunci keberhasilan bukan terletak pada ada atau tidaknya threshold semata, melainkan pada kekuatan institusi, budaya politik yang menghargai kompromi, dan mekanisme koalisi yang transparan.
Implikasi bagi Pemilu IndonesiaJika Indonesia serius mempertimbangkan pemilu tanpa threshold, dampaknya akan bersifat struktural. Representasi politik berpotensi menjadi lebih inklusif, terutama bagi pemilih partai kecil, partai baru, dan kelompok yang selama ini merasa terpinggirkan. Hal ini dapat memperluas spektrum aspirasi yang masuk ke parlemen.
Di sisi lain, pluralitas yang meningkat menuntut kapasitas negosiasi politik yang lebih matang. Partai tidak lagi bisa mengandalkan dominasi angka semata, tetapi harus membangun kredibilitas melalui gagasan, rekam jejak, dan konsistensi program.
Learning point yang penting bagi Indonesia adalah bahwa perubahan desain sistem pemilu harus bersifat komprehensif. Jika threshold dihapus atau diturunkan drastis, penguatan regulasi fraksi, tata kelola koalisi, dan etika parlementer menjadi prasyarat. Tanpa itu, pluralitas berisiko berubah menjadi kebuntuan politik.
Perdebatan mengenai ambang batas sejatinya adalah perdebatan tentang arah demokrasi Indonesia: apakah tetap menempatkan penyederhanaan sebagai tujuan utama, atau mulai menggeser fokus ke inklusivitas dan keadilan representasi. Pilihan tersebut akan membentuk kualitas demokrasi Indonesia dalam jangka panjang.




