JAKARTA, KOMPAS.TV - Wakil Menteri Kesehatan Dante Saksono Harbuwono menegaskan tidak boleh ada penolakan dari rumah sakit terhadap pasien, meskipun status kepesertaan BPJS Kesehatan segmen Penerima Bantuan Iuran (PBI) tengah dinonaktifkan.
Penegasan tersebut disampaikan Dante di tengah keresahan publik akibat penonaktifan massal status JKN PBI yang terjadi dalam beberapa waktu terakhir.
Menurut Dante, penonaktifan BPJS Kesehatan PBI terjadi karena adanya penyesuaian dan pemutakhiran data yang dilakukan oleh Kementerian Sosial.
Namun, kondisi administratif tersebut tidak boleh berdampak pada layanan medis, terutama untuk pasien dengan kebutuhan vital seperti cuci darah.
Baca Juga: Cara Mengaktifkan Lagi Peserta PBI-JK per Februari 2026, Resmi dari BPJS Kesehatan
"Tapi sekarang sudah diubah dan kita harapkan kalau memang membutuhkan cuci darah, bisa diaktifkan kembali BPJS-nya dan sama sekali tidak akan kita tolak untuk cuci darah,” kata Dante dikutip Antara, Jumat (6/2/2026).
Saat ditanya lebih lanjut soal kemungkinan rumah sakit menolak pasien dengan status BPJS nonaktif, Dante kembali menegaskan sikap pemerintah.
“Tidak boleh, tidak boleh menolak,” kata Wamenkes.
Dante menjelaskan, peserta BPJS Kesehatan PBI yang statusnya nonaktif tetapi masih memenuhi kriteria penerima bantuan, tetap memiliki hak untuk mengaktifkan kembali kepesertaannya. Proses reaktivasi tersebut dapat dilakukan melalui Dinas Sosial setempat.
Ia juga memastikan layanan cuci darah bagi pasien yang terdampak sudah kembali berjalan dan tidak dihentikan.
Penulis : Ade Indra Kusuma Editor : Tito-Dirhantoro
Sumber : Kompas TV
- bpjs kesehatan
- bpjs pbi
- jkn pbi
- pasien cuci darah
- wamenkes dante
- reaktivasi bpjs




