Tragedi seorang siswa sekolah dasar di Nusa Tenggara Timur—yang meninggal karena tidak mampu membeli buku tulis dan pena—tidak dapat semata-mata dipahami sebagai persoalan kemiskinan keluarga.
Peristiwa ini justru menyingkap persoalan yang lebih mendasar dalam tata kelola pelayanan publik, yakni lemahnya kapasitas organisasi pemerintahan dalam menjamin pemenuhan hak dasar anak.
Dalam perspektif administrasi publik, kapasitas organisasi merujuk pada kemampuan lembaga publik untuk mengelola sumber daya, menjalankan prosedur kerja, mengordinasikan aktor lintas sektor, serta melaksanakan monitoring dan evaluasi kebijakan secara berkelanjutan.
Sejumlah penelitian menunjukkan bahwa kualitas pelayanan publik sangat dipengaruhi oleh kapasitas kelembagaan dan kapasitas aparatur yang dimiliki oleh organisasi pemerintah (Aminulloh et al., 2026; Handayani, 2025).
Kasus anak di NTT tersebut memperlihatkan bagaimana lemahnya kapasitas organisasi berdampak langsung terhadap kegagalan sistem pelayanan publik dalam melindungi kelompok paling rentan.
Salah satu akibat yang paling nyata adalah program bantuan yang tidak tepat sasaran. Ketika organisasi pemerintah tidak memiliki kemampuan yang memadai dalam memetakan kelompok miskin, memutakhirkan data, dan melakukan verifikasi lapangan secara berkelanjutan, keluarga yang seharusnya menjadi prioritas justru terlewat.
Penelitian mengenai kapasitas pemerintah daerah menunjukkan bahwa keterbatasan kapasitas organisasi dan aparatur berimplikasi langsung pada rendahnya kualitas dan ketepatan pelayanan publik (Nurlaila & Nurhasanah, 2020). Dalam konteks tragedi ini, kegagalan penargetan bantuan berarti kebutuhan dasar anak—termasuk alat tulis sekolah—tidak terfasilitasi oleh negara.
Akibat berikutnya adalah tidak sinkronnya data dan administrasi antarinstansi. Kapasitas organisasi yang lemah tecermin dari buruknya integrasi antara data kependudukan, data pendidikan, dan data kesejahteraan sosial.
Padahal, manajemen administrasi dan sistem informasi yang tertata merupakan prasyarat utama bagi organisasi publik untuk menjalankan pelayanan yang efektif (Aminulloh et al., 2026).
Ketika basis data tidak terhubung dan tidak diperbarui secara rutin, perubahan kondisi sosial keluarga tidak segera terdeteksi, sehingga layanan publik gagal merespons kerentanan yang sedang berlangsung.
Keterbatasan kapasitas organisasi juga menyebabkan respons terhadap kebutuhan sosial menjadi lambat. Organisasi publik cenderung bergerak berdasarkan prosedur formal dan siklus program tahunan, sementara kebutuhan warga, terutama anak, sering kali bersifat mendesak dan tidak dapat menunggu proses birokrasi yang panjang.
Padahal, penelitian tentang penguatan kapasitas aparatur menegaskan bahwa responsivitas organisasi merupakan salah satu indikator utama kualitas pelayanan publik (Handayani, 2025). Dalam kasus ini, ketiadaan mekanisme respons cepat terhadap kebutuhan sederhana, seperti penyediaan alat tulis, memperlihatkan lemahnya kapasitas operasional organisasi.
Selain itu, rendahnya kapasitas organisasi juga tampak dari lemahnya monitoring dan evaluasi kebijakan. Program bantuan dan layanan pendidikan sering dievaluasi sebatas capaian administratif, seperti jumlah penerima atau serapan anggaran.
Padahal, kapasitas organisasi yang baik mensyaratkan adanya pemantauan berkelanjutan terhadap kelompok berisiko agar kegagalan layanan dapat terdeteksi sejak dini (Aminulloh et al., 2026). Tanpa sistem monitoring yang kuat, anak-anak yang berada dalam kondisi sosial paling rentan tidak teridentifikasi sebagai prioritas intervensi.
Dampak lain yang tidak kalah penting adalah minimnya mekanisme deteksi dini dan dukungan psikososial bagi anak. Sekolah dan pemerintah daerah seharusnya berperan sebagai simpul awal dalam sistem perlindungan sosial anak. Namun, lemahnya koordinasi antara sektor pendidikan, sektor sosial, dan layanan pendukung lainnya mencerminkan keterbatasan kapasitas organisasi lintas sektor.
Penelitian mengenai kapasitas organisasi di bidang pendidikan menunjukkan bahwa kualitas layanan sangat dipengaruhi oleh kemampuan organisasi dalam mengelola program, membangun jejaring kerja, dan mengintegrasikan berbagai aktor pendukung (Yusuf et al., 2025). Ketika jejaring kelembagaan tidak berjalan, tekanan sosial dan psikologis anak tidak tertangani secara sistematis.
Dengan demikian, tragedi ini memperlihatkan bahwa kegagalan negara bukan semata terletak pada ketiadaan kebijakan atau anggaran, melainkan pada lemahnya kapasitas organisasi dalam mengoperasionalkan kebijakan secara nyata.
Program bantuan yang tidak tepat sasaran, data dan administrasi yang tidak sinkron, respons pelayanan yang lambat, lemahnya monitoring dan evaluasi, serta minimnya deteksi dini dan dukungan psikososial merupakan rangkaian akibat langsung dari kapasitas organisasi yang tidak memadai.
Peristiwa ini seharusnya menjadi peringatan serius bahwa penguatan kapasitas organisasi publik merupakan agenda mendesak dalam reformasi pelayanan publik.
Tanpa perbaikan pada manajemen data, koordinasi lintas sektor, mekanisme respons cepat, dan sistem pemantauan anak berisiko, kebijakan perlindungan sosial dan pendidikan hanya akan berhenti sebagai dokumen normatif. Tragedi yang sesungguhnya dapat dicegah pun berpotensi kembali terulang.




