Jakarta, VIVA – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) melakukan penelaahan lanjutan atas permohonan perlindungan dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap nenek Saudah di Kecamatan Rao, Kabupaten Pasaman, Sumatra Barat, yang sempat viral di media sosial.
Penelaahan lanjutan tersebut dilakukan melalui pengumpulan keterangan, informasi, data, dokumen, fakta, hingga analisis kelayakan permohonan perlindungan.
Langkah ini merupakan bagian dari pemenuhan syarat perlindungan terhadap saksi dan/atau korban, termasuk memeriksa tingkat ancaman, analisis medis atau psikologis, serta rekam jejak pemohon.
Langkah LPSK ini juga diambil sebagai respons atas rekomendasi Komisi XIII DPR RI beberapa waktu lalu, agar Kementerian HAM, Komnas HAM, serta LPSK secara bersama-sama mengawal proses penegakan hukum, perlindungan, dan pemulihan bagi saksi dan/atau korban.
Mewakili pimpinan LPSK, Wakil Ketua LPSK Wawan Fahrudin melakukan koordinasi dengan jajaran Polda Sumatera Barat yang diwakili Wakapolda Sumatra Barat Brigadir Jenderal Polisi Solihin. Dalam pertemuan tersebut, Wakapolda menegaskan komitmennya mengawal penanganan kasus nenek Saudah.
"Saya perintahkan kepada jajaran, untuk mengungkapkan kasus nenek Saudah seterang-terangnya, hadirnya saksi-saksi dan juga bukti yang menguatkan," kata Brigjen Solihin dikutip Minggu, 8 Februari 2026.
Koordinasi lanjutan juga dilakukan dengan Kapolres Pasaman Ajun Komisaris Besar Polisi M. Agus Hidayat beserta penyidik Polres Pasaman Barat guna memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan.
Untuk mengumpulkan informasi secara komprehensif, Wawan Fahrudin turut berdialog dengan tokoh masyarakat setempat, Niniak Mamak Lubuak Aro, pihak Puskesmas Rao, serta RSUD Tuanku Imam Bonjol Lubuk Sikaping. Selain itu, LPSK juga melakukan peninjauan langsung ke tempat kejadian perkara.
Dalam rangka pendalaman kebutuhan perlindungan dan pemulihan, Wawan Fahrudin turut menemui nenek Saudah di kediamannya.
Sementara itu, Kapolres Pasaman AKBP Agus Hidayat menegaskan bahwa jajarannya akan menangani kasus tersebut secara profesional dan proporsional.
"Tidak ada yang kita tutup-tutupi dari kasus nenek Saudah ini, silahkan LPSK mendengar sendiri dari warga, lihat TKP dan proses penyidikan yang dilakukan Polres Pasaman," kata AKBP Agus.
Lebih lanjut LPSK lewat Wawan Fahrudin berharap proses penegakan hukum dalam kasus dugaan penganiayaan tersebut dapat berjalan seadil-adilnya demi mengungkap kebenaran.





