LPSK Turun Tangan Soal Kasus Dugaan Penganiayaan Nenek Saudah, Temui Kapolda Sumbar Hingga Kapolres Pasaman

viva.co.id
2 jam lalu
Cover Berita

Jakarta, VIVA – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) melakukan penelaahan lanjutan atas permohonan perlindungan dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap nenek Saudah di Kecamatan Rao, Kabupaten Pasaman, Sumatra Barat, yang sempat viral di media sosial.

Penelaahan lanjutan tersebut dilakukan melalui pengumpulan keterangan, informasi, data, dokumen, fakta, hingga analisis kelayakan permohonan perlindungan.

Baca Juga :
Pastikan Usut Tuntas Dugaan Penganiayaan Anggota Banser, Polisi Panggil Ulang Habib Bahar pada 11 Februari
Habib Bahar Bin Smith Tak Hadir Pemeriksaan Sebagai Tersangka Dugaan Penganiayaan Anggota Banser, Ada Apa?

Langkah ini merupakan bagian dari pemenuhan syarat perlindungan terhadap saksi dan/atau korban, termasuk memeriksa tingkat ancaman, analisis medis atau psikologis, serta rekam jejak pemohon.

Langkah LPSK ini juga diambil sebagai respons atas rekomendasi Komisi XIII DPR RI beberapa waktu lalu, agar Kementerian HAM, Komnas HAM, serta LPSK secara bersama-sama mengawal proses penegakan hukum, perlindungan, dan pemulihan bagi saksi dan/atau korban.

Mewakili pimpinan LPSK, Wakil Ketua LPSK Wawan Fahrudin melakukan koordinasi dengan jajaran Polda Sumatera Barat yang diwakili Wakapolda Sumatra Barat Brigadir Jenderal Polisi Solihin. Dalam pertemuan tersebut, Wakapolda menegaskan komitmennya mengawal penanganan kasus nenek Saudah.

"Saya perintahkan kepada jajaran, untuk mengungkapkan kasus nenek Saudah seterang-terangnya, hadirnya saksi-saksi dan juga bukti yang menguatkan," kata Brigjen Solihin dikutip Minggu, 8 Februari 2026.

Koordinasi lanjutan juga dilakukan dengan Kapolres Pasaman Ajun Komisaris Besar Polisi M. Agus Hidayat beserta penyidik Polres Pasaman Barat guna memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan.

Untuk mengumpulkan informasi secara komprehensif, Wawan Fahrudin turut berdialog dengan tokoh masyarakat setempat, Niniak Mamak Lubuak Aro, pihak Puskesmas Rao, serta RSUD Tuanku Imam Bonjol Lubuk Sikaping. Selain itu, LPSK juga melakukan peninjauan langsung ke tempat kejadian perkara.

Dalam rangka pendalaman kebutuhan perlindungan dan pemulihan, Wawan Fahrudin turut menemui nenek Saudah di kediamannya.

Sementara itu, Kapolres Pasaman AKBP Agus Hidayat menegaskan bahwa jajarannya akan menangani kasus tersebut secara profesional dan proporsional.

"Tidak ada yang kita tutup-tutupi dari kasus nenek Saudah ini, silahkan LPSK mendengar sendiri dari warga, lihat TKP dan proses penyidikan yang dilakukan Polres Pasaman," kata AKBP Agus.

Lebih lanjut LPSK lewat Wawan Fahrudin berharap proses penegakan hukum dalam kasus dugaan penganiayaan tersebut dapat berjalan seadil-adilnya demi mengungkap kebenaran.

Baca Juga :
Irjen Asep Edi Turun Tangan, Penyidik Polsek Cilandak Dijatuh Sanksi Buntut BAP Kasus Penganiayaan Pakai Kertas Bekas
Fakta Mengejutkan Tudingan BAP Penganiayaan Diubah Jadi Kasus Narkoba oleh Penyidik Polsek Cilandak
Polisi Periksa Pria di Blora yang Tendang Kucing hingga Tewas

Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Bulog Siap Salurkan Bantuan Beras bagi 33,2 Juta Penerima
• 5 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Bukan Rudal, Bukan Tank—Starlink yang Melumpuhkan Rusia dari Dalam
• 22 jam laluerabaru.net
thumb
Ada Tiga Orang Baru di Daftar 10 Orang Terkaya RI 2025
• 8 jam lalucnbcindonesia.com
thumb
Pasangan Artis Korea Bomi Apink dan Rado Umumkan Tanggal Pernikahan
• 3 jam lalubeautynesia.id
thumb
Prabowo: Saya Bertekad Menurunkan Biaya Haji untuk Rakyat Indonesia
• 7 jam lalukumparan.com
Berhasil disimpan.